Menu

Mode Gelap
Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi 352 Sekolah Tutup, Bangkok di Peringkat Kota Tercemar Dunia Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

Ekonomi · 16 Dec 2024 16:07 WIB ·

Sri Mulyani Umumkan Aturan Baru Harga Jual Eceran Rokok 2025


 Sri Mulyani Umumkan Aturan Baru Harga Jual Eceran Rokok 2025 Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan aturan baru mengenai kenaikan harga jual eceran rokok yang akan berlaku pada tahun 2025. Keputusan ini tercantum dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 4 Desember 2024.

Langkah ini diambil untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau yang padat karya, serta meningkatkan penerimaan negara. Dalam peraturan ini, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau. Namun, harga jual eceran (HJE) sebagian besar produk tembakau akan naik, mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Berikut adalah rincian batasan harga jual eceran per batang atau gram untuk produk tembakau buatan dalam negeri yang diatur dalam beleid tersebut:

– **Sigaret Kretek Mesin (SKM)**

1. SKM Golongan I: paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08%)

2. SKM Golongan II: paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

– **Sigaret Putih Mesin (SPM)**

1. SPM Golongan I: paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)

2. SPM Golongan II: paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

– **Sigaret Kretek Tangan (SKT) / Sigaret Putih Tangan (SPT)**

1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)

2. SKT/SPT Golongan I: paling rendah Rp 1.550 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)

3. SKT/SPT Golongan II: paling rendah Rp 995 (naik 15%)

4. SKT/SPT Golongan III: paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

– **Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) / Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)**

1. SKTF/SPTF tanpa golongan: paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

– **Kelembak Kemenyan (KLM)**

1. KLM Golongan I: paling rendah Rp 950 (tidak naik)

2. KLM Golongan II: paling rendah Rp 200 (tidak naik)

– **Tembakau Iris (TIS)**

1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)

2. TIS tanpa golongan: paling rendah Rp 55 sampai Rp 275 (tidak naik)

– **Rokok Daun atau Klobot (KLB)**

1. KLB tanpa golongan: paling rendah Rp 290 (tidak naik)

– **Cerutu (CRT)**

1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198.000 (tidak naik)

2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55.000 sampai Rp 198.000 (tidak naik)

3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22.000 sampai Rp 55.000 (tidak naik)

4. CRT tanpa golongan: paling rendah Rp 459 sampai Rp 5.500 (tidak naik)

Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga jual eceran untuk produk tembakau impor, antara lain:

1. SKM: Rp 2.375 per batang/gram

2. SPM: Rp 2.495 per batang/gram

3. SKT / SPT: Rp 2.171 per batang/gram

4. SKTF / SPTF: Rp 2.375 per batang/gram

5. TIS: Rp 276 per batang/gram

6. KLB: Rp 290 per batang/gram

7. KLM: Rp 950 per batang/gram

8. CRT: Rp 198.001 per batang/gram

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal

24 January 2025 - 13:25 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi

24 January 2025 - 13:23 WIB

Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

23 January 2025 - 16:35 WIB

Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

23 January 2025 - 16:34 WIB

Pengamat HAM Dukung Juha Christensen Jadi Mediator Konflik Papua: Momentum Perdamaian Baru

23 January 2025 - 16:32 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Dimulai Februari 2025: Cakup Pemeriksaan Fisik dan Jiwa

23 January 2025 - 16:12 WIB

Trending di Kesehatan