Suaraindo.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang ada pada sistem pendidikan sebelumnya.
“Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan ini terutama akan mempengaruhi penerimaan siswa pada jenjang SMP. Pada jenjang ini, terdapat perubahan dalam persentase penerimaan siswa yang dibagi melalui empat jalur penerimaan, yakni Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Untuk jenjang SMA, lanjut Mu’ti, penerimaan akan dilakukan secara lintas kabupaten/kota, dengan penetapan berada di tingkat provinsi. “Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” ujar sekretaris umum PP Muhammadiyah tersebut.
Mu’ti juga menjelaskan bahwa berbagai perubahan, termasuk dalam hal persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP, didasarkan pada kajian yang telah dilakukan sejak awal sistem PPDB diterapkan pada 2017.
Sebagai bagian dari implementasi SPMB, Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena pelaksanaan sistem baru ini akan melibatkan pemerintah daerah.
“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ujar Mu’ti.