Menu

Mode Gelap
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah 25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

Nasional · 31 Jan 2025 14:06 WIB ·

Sistem PPDB Resmi Diganti Menjadi SPBM pada 2025


 Sistem PPDB Resmi Diganti Menjadi SPBM pada 2025 Perbesar

Suaraindo.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang ada pada sistem pendidikan sebelumnya.

“Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan ini terutama akan mempengaruhi penerimaan siswa pada jenjang SMP. Pada jenjang ini, terdapat perubahan dalam persentase penerimaan siswa yang dibagi melalui empat jalur penerimaan, yakni Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

Untuk jenjang SMA, lanjut Mu’ti, penerimaan akan dilakukan secara lintas kabupaten/kota, dengan penetapan berada di tingkat provinsi. “Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” ujar sekretaris umum PP Muhammadiyah tersebut.

Mu’ti juga menjelaskan bahwa berbagai perubahan, termasuk dalam hal persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP, didasarkan pada kajian yang telah dilakukan sejak awal sistem PPDB diterapkan pada 2017.

Sebagai bagian dari implementasi SPMB, Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena pelaksanaan sistem baru ini akan melibatkan pemerintah daerah.

“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ujar Mu’ti.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang

19 May 2025 - 14:43 WIB

Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

19 May 2025 - 14:41 WIB

25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok

19 May 2025 - 14:40 WIB

Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand

18 May 2025 - 15:10 WIB

Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

18 May 2025 - 15:09 WIB

Kebakaran Besar di Pabrik Karet Padang, Aparat Amankan Lokasi dan Bantu Evakuasi

18 May 2025 - 15:06 WIB

Trending di Bencana Alam