Menu

Mode Gelap
Prabowo: Cadangan Pangan Indonesia Terbesar dalam Sejarah Danantara Siap Investasi Proyek Energi RI RI Bakal Susul Pendapatan Kamboja dan Vietnam Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026 KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru

Nasional · 18 Dec 2024 12:35 WIB ·

Simak Aturan Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2024, Berikut Jadwalnya


 Simak Aturan Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2024, Berikut Jadwalnya Perbesar

Suaraindo.com – Menjelang libur akhir tahun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Surat Edaran Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama bagi pekerja di perusahaan. Surat edaran ini menggantikan aturan sebelumnya yang diterbitkan pada 2022. Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

A. Aturan Hari Libur Nasional
1. Hari Libur Resmi: Hari libur nasional adalah hari libur yang telah ditetapkan pemerintah.
2. Hak Pekerja: Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional, kecuali untuk jenis pekerjaan yang bersifat terus-menerus seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003.
3. Kesepakatan Khusus: Dalam situasi tertentu, pekerja dapat bekerja pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha.
4. Kompensasi: Pengusaha wajib membayar upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional.

B. Aturan Cuti Bersama
1. Bagian dari Cuti Tahunan: Cuti bersama dianggap sebagai bagian dari hak cuti tahunan pekerja.
2. Kesepakatan Bersama: Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan dan memerlukan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
3. Hak Cuti Tahunan: Pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan. Sebaliknya, pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunan dan menerima upah seperti biasa.

Menteri Yassierli menegaskan bahwa aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. “Surat edaran ini menggantikan aturan sebelumnya dan harus disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait,” ujar Yassierli.

Jadwal Libur Nataru 2024/2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, jadwal libur nasional dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2024/2025 adalah sebagai berikut:

• Natal: Hari libur nasional pada Rabu, 25 Desember 2024, dan cuti bersama pada Kamis, 26 Desember 2024.
• Tahun Baru: Libur nasional jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025.

Pemerintah mengimbau semua pihak untuk memanfaatkan libur ini dengan bijak serta memastikan pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan guna menjaga hak-hak pekerja dan kelancaran operasional perusahaan.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prabowo: Cadangan Pangan Indonesia Terbesar dalam Sejarah

21 May 2025 - 19:46 WIB

Danantara Siap Investasi Proyek Energi RI

21 May 2025 - 19:30 WIB

RI Bakal Susul Pendapatan Kamboja dan Vietnam

21 May 2025 - 19:23 WIB

Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026

20 May 2025 - 16:20 WIB

KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru

20 May 2025 - 15:15 WIB

Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza

20 May 2025 - 15:13 WIB

Trending di Internasional