Suaraindo.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penerapan sistem bayar tol tanpa berhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Peraturan yang ditandatangani pada 20 Mei 2024 ini secara khusus mengatur sistem MLFF pada pasal 67 mengenai pengumpulan tol dari pengguna jalan tol.
“Sistem pengumpulan tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (MLFF),” bunyi Pasal 67 Ayat 2.
Pelaksanaan sistem tol non tunai nirsentuh nirhenti ini akan diatur oleh Menteri terkait dan badan usaha yang bisa dikenai layanan.
Menteri bertanggung jawab memastikan badan usaha mendapatkan seluruh pendapatan tol dari setiap kendaraan yang menggunakan Jalan Tol sesuai dengan jenis kendaraan dan tarif tol. Selain itu, Menteri juga harus menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan tol kepada badan usaha.
“Menteri dapat bekerja sama dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti,” tegas Pasal 67 Ayat 5.
Badan usaha pelaksana yang dimaksud adalah badan yang didirikan untuk mengelola dan bertanggung jawab atas pemenuhan layanan sistem pengumpulan tol nontunai nirsentuh nirhenti di Jalan Tol.
PP ini juga menegaskan bahwa biaya layanan akan digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana. Jika terdapat kelebihan pemasukan dari biaya layanan, maka kelebihan tersebut akan menjadi penerimaan negara bukan pajak.