Menu

Mode Gelap
Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I 2025 Masih Terjaga, Pemerintah Waspadai Risiko Global Tarif Listrik April–Juni 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk 13 Golongan Non Subsidi Rupiah Menguat, BI Lanjutkan Intervensi Stabilkan Pasar Pemerintahan Trump Umumkan Perombakan Besar di Kementerian Luar Negeri AS Serangan Bersenjata di Kashmir Tewaskan 26 Orang, Turis Diduga Jadi Sasaran

Nasional · 26 May 2024 00:09 WIB ·

Siap-siap! Bayar Tol Tanpa Berhenti Segera Dimulai


 Siap-siap! Bayar Tol Tanpa Berhenti Segera Dimulai Perbesar

Suaraindo.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penerapan sistem bayar tol tanpa berhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Peraturan yang ditandatangani pada 20 Mei 2024 ini secara khusus mengatur sistem MLFF pada pasal 67 mengenai pengumpulan tol dari pengguna jalan tol.

“Sistem pengumpulan tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (MLFF),” bunyi Pasal 67 Ayat 2.

Pelaksanaan sistem tol non tunai nirsentuh nirhenti ini akan diatur oleh Menteri terkait dan badan usaha yang bisa dikenai layanan.

Menteri bertanggung jawab memastikan badan usaha mendapatkan seluruh pendapatan tol dari setiap kendaraan yang menggunakan Jalan Tol sesuai dengan jenis kendaraan dan tarif tol. Selain itu, Menteri juga harus menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan tol kepada badan usaha.

“Menteri dapat bekerja sama dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti,” tegas Pasal 67 Ayat 5.

Badan usaha pelaksana yang dimaksud adalah badan yang didirikan untuk mengelola dan bertanggung jawab atas pemenuhan layanan sistem pengumpulan tol nontunai nirsentuh nirhenti di Jalan Tol.

PP ini juga menegaskan bahwa biaya layanan akan digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana. Jika terdapat kelebihan pemasukan dari biaya layanan, maka kelebihan tersebut akan menjadi penerimaan negara bukan pajak.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I 2025 Masih Terjaga, Pemerintah Waspadai Risiko Global

24 April 2025 - 12:36 WIB

Tarif Listrik April–Juni 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk 13 Golongan Non Subsidi

24 April 2025 - 12:34 WIB

Rupiah Menguat, BI Lanjutkan Intervensi Stabilkan Pasar

24 April 2025 - 12:30 WIB

Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

23 April 2025 - 12:33 WIB

Amerika Serikat Soroti Larangan Ekspor Mineral Indonesia: Dinilai Tak Sejalan dengan Aturan WTO

22 April 2025 - 10:18 WIB

Proyek Rantai Pasokan Baterai Rp130 Triliun di Indonesia Batal, Konsorsium Korsel Mundur

22 April 2025 - 10:17 WIB

Trending di Ekonomi