Suaraindo.com – Regulasi mengenai Tapera ini diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin, 20 Mei 2024. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 sebagai perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020.
Menanggapi hal ini Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkapkan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi unjuk rasa terkait Keputusan Presiden Jokowi tersebut.
“Partai Buruh dan KSPI menolak program Tapera dijalankan saat ini karena akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri dan Peserta Tapera. Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk isu Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat,” tutupnya.
Menurut Said Iqbal, program Tapera dengan memotong upah ini tidak tepat karena membebani buruh dan rakyat. Dalam kebijakan tersebut juga belum ada kejelasan apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera ataukah tidak.
Alasan kedua mengapa Tapera membebani buruh dan rakyat saat ini adalah, dalam lima tahun terakhir ini, upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30%. Hal ini akibat upah tidak naik hampir 3 tahun berturut-turut dan tahun ini naik upahnya murah sekali. Bila dipotong lagi 3% untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat, apalagi potongan iuran untuk buruh lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha.
Alasan ketiga mengapa Tapera membebani buruh dan rakyat, menurutnya, program Tapera tidak tepat dijalankan sekarang sepanjang tidak ada kontribusi iuran dari pemerintah sebagaimana program penerima bantuan iuran dalam program Jaminan Kesehatan
Sedangkan alasan keempat, Program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum. Jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera sebagaimana terjadi di ASABRI dan TASPEN. Dengan demikian, Tapera kurang tepat dijalankan sebalum ada pengawasan yang sangat melekat untuk tidak terjadinya korupsi dalam dana program Tapera.