Suaraindo.com – Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan jabatan, setelah diduga mengangkat anaknya sendiri sebagai tenaga ahli. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Marullah dan beberapa kerabatnya juga terlibat dalam praktik korupsi seperti jual beli jabatan dan pemaksaan terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Jakarta.
KPK pun menyatakan akan melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap laporan tersebut dan segera melakukan investigasi lebih dalam.