Menu

Mode Gelap
Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Status Pengemudi Ojek Online, Tunggu Persetujuan Menteri Baru Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Malaysia China Sebut Indonesia dalam Peringatan Terhadap Barat di Tengah Ketegangan Perang Rusia-Ukraina Erick Thohir Pastikan Misa Paus Fransiskus di GBK Tak Ganggu Persiapan Timnas untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 Sri Mulyani Ungkap Usulan Kenaikan Anggaran Kementerian dan Lembaga pada RAPBN 2025

Ekonomi · 20 Apr 2024 23:45 WIB ·

Sejumlah Upaya yang Bisa Dilakukan Fintech untuk Mitigasi Risiko Fraud


 Sejumlah Upaya yang Bisa Dilakukan Fintech untuk Mitigasi Risiko Fraud Perbesar

Suaraindo.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan ada beberapa upaya yang bisa dilakukan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk mengetatkan keamanan digital dan memitigasi risiko fraud.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus menyediakan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi pengelolaan fraud.

Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala mengatakan fintech lending sebagai Lembaga Jasa Keuangan juga harus memiliki upaya dalam mencegah risiko fraud.

Dia menyampaikan ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh penyelenggara fintech lending untuk mengetatkan keamanan digital dan memitigasi risiko fraud. Beberapa upaya tersebut, yakni mengimplementasikan teknologi keamanan tinggi, seperti enkripsi data dan deteksi ancaman, untuk melindungi sistem dan data nasabah.

“Melakukan audit keamanan secara reguler untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi celah keamanan. Selain itu, menerapkan verifikasi identitas yang kuat, termasuk penggunaan otentikasi dua faktor, untuk memastikan bahwa hanya pemilik akun yang dapat mengakses informasi dan melakukan transaksi.”

Upaya lainnya, memberikan pelatihan keamanan kepada karyawan dan nasabah untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko dan praktik keamanan digital yang baik. Ditambah berkolaborasi dengan penyedia layanan keamanan pihak ketiga untuk mengidentifikasi dan merespons ancaman keamanan dengan cepat dan tepat.

Sementara itu, Tiar menyatakan dalam POJK tersebut, penyelenggara fintech lending juga diharuskan memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber demi perlindungan konsumen.

“Oleh karena itu, fintech lending dimungkinkan untuk menganggarkan belanja modal lebih besar untuk membangun dan menjaga infrastruktur keamanan yang memadai, termasuk kebijakan dan prosedur pengelolaan fraud. Dengan meningkatnya ancaman keamanan digital, investasi dalam keamanan menjadi krusial untuk melindungi data nasabah dan menjaga kepercayaan konsumen,” kata Tiar.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sri Mulyani Ungkap Usulan Kenaikan Anggaran Kementerian dan Lembaga pada RAPBN 2025

4 September 2024 - 14:01 WIB

Deflasi Ekonomi Berturut, Apa Tanggapan Para Pakar?

4 September 2024 - 12:02 WIB

Resmi Harga BBM Turun, Berlaku 1 September 2024

1 September 2024 - 16:53 WIB

Jumlah Penduduk Kelas Menengah Turun Drastis Sejak 2019

31 August 2024 - 12:46 WIB

Nilai Rupiah ke Dolar Ditutup Melemah Pada Perdagangan 30 Agustus 2024

31 August 2024 - 07:10 WIB

Pengembangan Proyek Migas Indonesia Deepwater Development Dibagi Menjadi Dua Wilayah

30 August 2024 - 17:53 WIB

Trending di Ekonomi