Menu

Mode Gelap
Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi 352 Sekolah Tutup, Bangkok di Peringkat Kota Tercemar Dunia Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

Ekonomi · 20 Apr 2024 23:45 WIB ·

Sejumlah Upaya yang Bisa Dilakukan Fintech untuk Mitigasi Risiko Fraud


 Sejumlah Upaya yang Bisa Dilakukan Fintech untuk Mitigasi Risiko Fraud Perbesar

Suaraindo.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan ada beberapa upaya yang bisa dilakukan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk mengetatkan keamanan digital dan memitigasi risiko fraud.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus menyediakan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi pengelolaan fraud.

Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala mengatakan fintech lending sebagai Lembaga Jasa Keuangan juga harus memiliki upaya dalam mencegah risiko fraud.

Dia menyampaikan ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh penyelenggara fintech lending untuk mengetatkan keamanan digital dan memitigasi risiko fraud. Beberapa upaya tersebut, yakni mengimplementasikan teknologi keamanan tinggi, seperti enkripsi data dan deteksi ancaman, untuk melindungi sistem dan data nasabah.

“Melakukan audit keamanan secara reguler untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi celah keamanan. Selain itu, menerapkan verifikasi identitas yang kuat, termasuk penggunaan otentikasi dua faktor, untuk memastikan bahwa hanya pemilik akun yang dapat mengakses informasi dan melakukan transaksi.”

Upaya lainnya, memberikan pelatihan keamanan kepada karyawan dan nasabah untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko dan praktik keamanan digital yang baik. Ditambah berkolaborasi dengan penyedia layanan keamanan pihak ketiga untuk mengidentifikasi dan merespons ancaman keamanan dengan cepat dan tepat.

Sementara itu, Tiar menyatakan dalam POJK tersebut, penyelenggara fintech lending juga diharuskan memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber demi perlindungan konsumen.

“Oleh karena itu, fintech lending dimungkinkan untuk menganggarkan belanja modal lebih besar untuk membangun dan menjaga infrastruktur keamanan yang memadai, termasuk kebijakan dan prosedur pengelolaan fraud. Dengan meningkatnya ancaman keamanan digital, investasi dalam keamanan menjadi krusial untuk melindungi data nasabah dan menjaga kepercayaan konsumen,” kata Tiar.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pagar Laut di Sidoarjo dengan HGB 656 Hektare, KKP Siap Tindak Lanjut

23 January 2025 - 16:06 WIB

Ketua Komisi V DPR Soroti Masalah Truk ODOL dan Harga Tiket Pesawat: Siapa Bertanggung Jawab?

23 January 2025 - 16:04 WIB

Efisiensi Anggaran: Prabowo Pangkas Rp 306,69 Triliun melalui Inpres No. 1 Tahun 2025

23 January 2025 - 16:02 WIB

Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan

14 January 2025 - 10:18 WIB

HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024

13 January 2025 - 16:15 WIB

Hasil Pertemuan Prabowo dan PM Jepang, Bantu MBG Hingga Beri Pinjaman

12 January 2025 - 15:18 WIB

Trending di Ekonomi