Menu

Mode Gelap
Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah? Setelah Makan Berginzi Gratis, Terbitlah Cek Kesehatan Gratis Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tidak Terdampak Efisiensi

Nasional · 28 May 2024 21:25 WIB ·

SDM Underskill vs Harapan Upah Tinggi


 SDM Underskill vs Harapan Upah Tinggi Perbesar

Suaraindo.com – Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) untuk Februari 2024 mengungkapkan perbedaan mencolok dalam gaji buruh antarsektor di Indonesia, dengan rata-rata nasional sebesar Rp3,04 juta. Sektor keuangan dan asuransi menduduki puncak dengan gaji rata-rata tertinggi sebesar Rp 5,15 juta, disusul oleh pertambangan dan pengadaan listrik dan gas. Sementara itu, sektor informasi dan komunikasi, serta real estat, juga menawarkan gaji yang kompetitif.

Namun, sektor seperti administrasi pemerintahan, pengangkutan, dan aktivitas kesehatan, meski menawarkan gaji yang lebih baik dibandingkan sektor pendidikan, konstruksi, dan perdagangan, masih jauh di bawah ekspektasi banyak lulusan. Denni Puspa Purbasari, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, menyoroti diskrepansi antara harapan upah yang diinginkan oleh lulusan dan kenyataan yang ada di lapangan.

“Kami sering melihat fenomena over education under skill, di mana lulusan sarjana memiliki kualifikasi tinggi tapi keterampilan yang tidak memadai, yang kemudian mempengaruhi ekspektasi upah mereka. Banyak lulusan berharap upah yang lebih tinggi karena investasi yang telah dikeluarkan untuk pendidikan, namun sayangnya, nilai upah yang ditawarkan oleh perusahaan seringkali lebih rendah, membuat mereka enggan menerima pekerjaan yang tersedia,” jelas Denni.

Ini menunjukkan pentingnya keselarasan antara pendidikan dan kebutuhan industri agar lulusan dapat memiliki ekspektasi yang realistis tentang peluang kerja dan upah mereka di masa depan.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo

9 February 2025 - 13:39 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya

9 February 2025 - 13:37 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah?

9 February 2025 - 13:35 WIB

Setelah Makan Berginzi Gratis, Terbitlah Cek Kesehatan Gratis

8 February 2025 - 12:39 WIB

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tidak Terdampak Efisiensi

8 February 2025 - 12:37 WIB

Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil Jelang Bulan Ramadhan

8 February 2025 - 12:35 WIB

Trending di Ekonomi