Menu

Mode Gelap
DPR Sahkan Revisi UU TNI: Perkuat Ketahanan Nasional dan Tegaskan Supremasi Sipil Komitmen Nyata Menuju Swasembada Pangan: Panen Raya Serentak Dukung Optimasi Lahan di Merauke Visi Swasembada Pangan Prabowo: Membangun Agrinas hingga Memusatkan Penyuluh Pertanian Poin-poin Penting RUU TNI yang Telah Disahkan di DPR RI Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.522 pada Pagi Hari Ini

Hukum · 17 Oct 2024 18:42 WIB ·

Saudara Kandung Rafael Alun Gugat KPK, Keberatan atas Perampasan Aset


 Saudara Kandung Rafael Alun Gugat KPK, Keberatan atas Perampasan Aset Perbesar

Suaraindo.com – Kakak dan adik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, mengajukan keberatan terhadap perampasan aset yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Permohonan keberatan ini diajukan oleh Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar—ketiga saudara kandung Rafael—bersama CV Sonokoling Cita Rasa.

Sidang perdana keberatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 17 Oktober 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan hal ini. “Sidang hari ini terkait keberatan atas perampasan aset-aset milik terpidana korupsi Rafael Alun Trisambodo yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Tessa.

Aset-aset yang disita meliputi kendaraan, uang, serta properti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing, perhiasan, dan beberapa rumah serta kios. Di antaranya, terdapat Euro 9.800, Sin Dollar 2.098.365, USD 937.900, dan berbagai perhiasan dalam Save Deposit Box (SDB) Rafael, serta beberapa properti yang tersebar di Kebayoran dan Meruya.

Dalam persidangan ini, Jaksa KPK Rio Frandy menyatakan bahwa permohonan keberatan tersebut tidak relevan, mengingat proses pengadilan yang telah selesai. “Jika memang memiliki iktikad baik, seharusnya permohonan diajukan setelah putusan tingkat pertama, bukan sekarang,” tegasnya.

Sebelumnya, Rafael Alun telah divonis 14 tahun penjara dengan tambahan denda serta uang pengganti sebesar Rp 10 miliar terkait kasus gratifikasi dan TPPU.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPR Sahkan Revisi UU TNI: Perkuat Ketahanan Nasional dan Tegaskan Supremasi Sipil

21 March 2025 - 10:08 WIB

Komitmen Nyata Menuju Swasembada Pangan: Panen Raya Serentak Dukung Optimasi Lahan di Merauke

21 March 2025 - 10:06 WIB

Visi Swasembada Pangan Prabowo: Membangun Agrinas hingga Memusatkan Penyuluh Pertanian

21 March 2025 - 10:03 WIB

Poin-poin Penting RUU TNI yang Telah Disahkan di DPR RI

20 March 2025 - 14:38 WIB

Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.522 pada Pagi Hari Ini

20 March 2025 - 14:36 WIB

Libur Lebaran, Program Makan Bergizi Gratis Diliburkan dari 21 Maret – 8 April 2025

20 March 2025 - 14:34 WIB

Trending di Ekonomi