Suaraindo.com – Kakak dan adik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, mengajukan keberatan terhadap perampasan aset yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Permohonan keberatan ini diajukan oleh Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar—ketiga saudara kandung Rafael—bersama CV Sonokoling Cita Rasa.
Sidang perdana keberatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 17 Oktober 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan hal ini. “Sidang hari ini terkait keberatan atas perampasan aset-aset milik terpidana korupsi Rafael Alun Trisambodo yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Tessa.
Aset-aset yang disita meliputi kendaraan, uang, serta properti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing, perhiasan, dan beberapa rumah serta kios. Di antaranya, terdapat Euro 9.800, Sin Dollar 2.098.365, USD 937.900, dan berbagai perhiasan dalam Save Deposit Box (SDB) Rafael, serta beberapa properti yang tersebar di Kebayoran dan Meruya.
Dalam persidangan ini, Jaksa KPK Rio Frandy menyatakan bahwa permohonan keberatan tersebut tidak relevan, mengingat proses pengadilan yang telah selesai. “Jika memang memiliki iktikad baik, seharusnya permohonan diajukan setelah putusan tingkat pertama, bukan sekarang,” tegasnya.
Sebelumnya, Rafael Alun telah divonis 14 tahun penjara dengan tambahan denda serta uang pengganti sebesar Rp 10 miliar terkait kasus gratifikasi dan TPPU.