Suaraindo.com – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset dari debitur nakal, kali ini milik PT Yasindotama Teladan Spinning. Pada Kamis (3/10/2024), Satgas BLBI berhasil menyita tiga bidang tanah seluas 19.915 meter persegi yang terletak di Kota Bandung, dengan nilai mencapai Rp 105,051 miliar.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya menagih kewajiban debitur kepada negara terkait BLBI. “Tanah-tanah yang disita digunakan untuk menyelesaikan kewajiban debitur yang masih belum memenuhi tagihannya kepada negara, dengan jumlah yang belum dipenuhi mencapai Rp 188,5 miliar,” kata Rionald.
Setelah penyitaan, proses pengurusan aset akan dilanjutkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara, di mana aset tersebut akan diolah lebih lanjut untuk memulihkan hak negara. Rionald menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus bekerja secara konsisten dalam mengembalikan hak tagih negara.
Satgas BLBI dibentuk melalui Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tujuannya adalah menangani serta memulihkan hak negara yang berasal dari dana BLBI, baik di dalam maupun luar negeri, melalui berbagai mekanisme hukum dan non-hukum terhadap debitur, obligor, dan pihak terkait lainnya.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memastikan pemulihan aset yang selama ini menjadi bagian dari skandal BLBI.