Menu

Mode Gelap
Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi 352 Sekolah Tutup, Bangkok di Peringkat Kota Tercemar Dunia Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

Nasional · 6 Apr 2024 23:25 WIB ·

Salah Kaprah, Jokowi Tidak Bagi-Bagi Bansos Tapi Banpres


 Salah Kaprah, Jokowi Tidak Bagi-Bagi Bansos Tapi Banpres Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, secara tegas menjelaskan asal-usul dana untuk bantuan sosial (bansos) yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo, menekankan bahwa sumber dana tersebut berbeda dari anggaran bansos dalam APBN. “Kami tidak akan mengeluarkan bantuan kecuali dari DTKS kalau itu bansos. Kemudian di luar P3KE kalau itu beras. Sedangkan kalau yang dibagi oleh bapak presiden itu adalah merupakan di luar itu,” Muhadjir memaparkan selama sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Penjelasan serupa datang dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengkonfirmasi bahwa Presiden memiliki alokasi dana khusus untuk bansos, dikenal sebagai dana bantuan presiden, yang digunakan secara independen dari APBN. “Bantuan yang diberikan oleh pak Presiden itu berasal dari dana bantuan presiden untuk masyarakat,” ujar Airlangga, menambahkan penegasan pada pernyataan Muhadjir.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga menyoroti bahwa Banpres, yang kini menjadi topik hangat diskusi, tidak termasuk dalam kategori perlindungan sosial di APBN, melainkan dibiayai dari dana operasional Presiden. Sri Mulyani menyampaikan, “Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” menjelaskan legalitas dan fleksibilitas penggunaan dana tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2022.

Lebih jauh, Sri Mulyani merinci perubahan tahunan dalam dana operasional yang disediakan untuk Presiden, dimulai dari Rp110 miliar pada 2019 dengan realisasi 52%, hingga mencapai puncaknya pada tahun 2022 dengan anggaran Rp160,9 miliar dan realisasi 86%. Tahun 2023 disetujui sebesar Rp156,5 miliar dengan realisasi sekitar 82%. “Jadi seperti yang tadi telah disampaikan pak Menko bahwa bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian perlinsos,” tegasnya, mengakhiri penjelasannya mengenai pendanaan dan alokasi bantuan sosial presiden.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal

24 January 2025 - 13:25 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi

24 January 2025 - 13:23 WIB

Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

23 January 2025 - 16:35 WIB

Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

23 January 2025 - 16:34 WIB

Pengamat HAM Dukung Juha Christensen Jadi Mediator Konflik Papua: Momentum Perdamaian Baru

23 January 2025 - 16:32 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Dimulai Februari 2025: Cakup Pemeriksaan Fisik dan Jiwa

23 January 2025 - 16:12 WIB

Trending di Kesehatan