Menu

Mode Gelap
Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex Danantara: Badan Investasi Baru Prabowo yang Disorot Media Asing, Mirip Temasek Singapura Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Resmi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Kronologi dan Pernyataan Kejagung Ketua DPP Nasdem : Pak Surya Paloh Tidak Mau Jadi Wantimpres

Nasional · 27 Jul 2024 07:22 WIB ·

Ribuan Anak Terlibat Perjudian Online dengan Nilai Transaksi Rp 293,4 Miliar di 2024


 Ribuan Anak Terlibat Perjudian Online dengan Nilai Transaksi Rp 293,4 Miliar di 2024 Perbesar

Suaraindo.com – Menurut laporan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada peningkatan signifikan dalam jumlah anak-anak yang terlibat dalam perjudian online. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun telah melakukan transaksi perjudian online dengan nilai mencapai Rp 3 miliar dan frekuensi 22 ribu transaksi. Anak-anak usia 11 hingga 16 tahun juga tidak luput dari aktivitas ini, dengan 4.514 anak terlibat, mencapai total transaksi sebesar Rp 7,9 miliar dari 45 ribu transaksi.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena ini.

“Ini data terakhir, yang terjadi tahun 2024, itu (mencapai) 1.160 orang anak di bawah 11 tahun. Angkanya (nilai transaksi) menyentuh Rp 3 miliar lebih. Frekuensi transaksi sebanyak 22.000,” ujarnya di Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Juli 2024.

Lebih mengejutkan lagi, sebanyak 191.380 anak usia 17 hingga 19 tahun terlibat dalam transaksi perjudian online dengan total nilai transaksi mencapai Rp 282 miliar dan frekuensi transaksi sebanyak 2,1 juta kali. Total transaksi deposit untuk perjudian online dari anak-anak usia 11 hingga 19 tahun mencapai Rp 293,4 miliar.

Fenomena ini menunjukkan betapa seriusnya dampak perjudian online terhadap generasi muda, memerlukan perhatian dan tindakan segera dari pihak berwenang dan orang tua untuk melindungi masa depan anak-anak dari bahaya kecanduan judi.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana

31 October 2024 - 12:22 WIB

Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex

31 October 2024 - 11:42 WIB

Danantara: Badan Investasi Baru Prabowo yang Disorot Media Asing, Mirip Temasek Singapura

31 October 2024 - 11:39 WIB

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Resmi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Kronologi dan Pernyataan Kejagung

31 October 2024 - 11:34 WIB

Ketua DPP Nasdem : Pak Surya Paloh Tidak Mau Jadi Wantimpres

30 October 2024 - 16:08 WIB

BPK Temukan Potensi Kekurangan Setoran Pajak Rp 5,82 Triliun untuk Tahun 2023

30 October 2024 - 15:34 WIB

Trending di Hukum