Suaraindo.com – Menurut laporan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada peningkatan signifikan dalam jumlah anak-anak yang terlibat dalam perjudian online. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun telah melakukan transaksi perjudian online dengan nilai mencapai Rp 3 miliar dan frekuensi 22 ribu transaksi. Anak-anak usia 11 hingga 16 tahun juga tidak luput dari aktivitas ini, dengan 4.514 anak terlibat, mencapai total transaksi sebesar Rp 7,9 miliar dari 45 ribu transaksi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena ini.
“Ini data terakhir, yang terjadi tahun 2024, itu (mencapai) 1.160 orang anak di bawah 11 tahun. Angkanya (nilai transaksi) menyentuh Rp 3 miliar lebih. Frekuensi transaksi sebanyak 22.000,” ujarnya di Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Juli 2024.
Lebih mengejutkan lagi, sebanyak 191.380 anak usia 17 hingga 19 tahun terlibat dalam transaksi perjudian online dengan total nilai transaksi mencapai Rp 282 miliar dan frekuensi transaksi sebanyak 2,1 juta kali. Total transaksi deposit untuk perjudian online dari anak-anak usia 11 hingga 19 tahun mencapai Rp 293,4 miliar.
Fenomena ini menunjukkan betapa seriusnya dampak perjudian online terhadap generasi muda, memerlukan perhatian dan tindakan segera dari pihak berwenang dan orang tua untuk melindungi masa depan anak-anak dari bahaya kecanduan judi.