Menu

Mode Gelap
Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama Dasco Tegas Bantah Isu Megawati Telepon Prabowo Terkait Hasto dan KPK HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024 Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Berharap Pimpinan KPK Mempertimbangkan Permohonan Praperadilan

Ekonomi · 1 Dec 2024 13:03 WIB ·

RI Tolak Proposal Rp 1,5 Triliun dari Apple, iPhone 16 Masih ‘Haram’ Masuk Indonesia


 RI Tolak Proposal Rp 1,5 Triliun dari Apple, iPhone 16 Masih ‘Haram’ Masuk Indonesia Perbesar

Suaraindo.con – Hingga kini, iPhone 16 belum mendapatkan izin resmi untuk masuk ke pasar Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa proposal investasi senilai Rp 1,5 triliun yang diajukan Apple belum memenuhi kriteria “berkeadilan” yang ditetapkan pemerintah.

“Apple belum melakukan investasi berupa fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia,” ungkap Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2024). Selain itu, proposal Apple dinilai tidak memenuhi empat aspek utama: perbandingan investasi di negara lain, kontribusi terhadap nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, dan penerimaan negara.

Kewajiban yang Belum Dilunasi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga menegaskan bahwa Apple belum melunasi komitmen investasinya hingga 2023. Proposal baru yang diajukan untuk periode 2024-2026 tidak akan mencakup sisa kewajiban sebelumnya. Apple diwajibkan menyelesaikan diskusi proposal investasi setiap tiga tahun untuk memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Kami mendorong Apple untuk mendirikan fasilitas produksi di Indonesia agar tidak perlu lagi mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun,” tegas Agus.

Revisi Regulasi TKDN

Kemenperin juga tengah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 terkait penghitungan TKDN. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perubahan lanskap industri perangkat telekomunikasi dan menegakkan prinsip investasi yang adil.

Keputusan ini menunjukkan langkah tegas pemerintah Indonesia untuk meningkatkan nilai investasi asing yang berdampak langsung pada ekonomi lokal, seperti penciptaan lapangan kerja dan kontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara itu, masa depan iPhone 16 di pasar Indonesia masih menggantung, menunggu pemenuhan komitmen Apple.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan

14 January 2025 - 10:18 WIB

Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama

14 January 2025 - 10:17 WIB

Dasco Tegas Bantah Isu Megawati Telepon Prabowo Terkait Hasto dan KPK

14 January 2025 - 10:14 WIB

HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024

13 January 2025 - 16:15 WIB

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Berharap Pimpinan KPK Mempertimbangkan Permohonan Praperadilan

13 January 2025 - 16:13 WIB

Pertemuan Pertama Pemprov Jakarta dengan Tim Transisi Pramono-Rano Dijadwalkan Hari Ini

13 January 2025 - 16:12 WIB

Trending di Nasional