Menu

Mode Gelap
DPR Sahkan Revisi UU TNI: Perkuat Ketahanan Nasional dan Tegaskan Supremasi Sipil Komitmen Nyata Menuju Swasembada Pangan: Panen Raya Serentak Dukung Optimasi Lahan di Merauke Visi Swasembada Pangan Prabowo: Membangun Agrinas hingga Memusatkan Penyuluh Pertanian Poin-poin Penting RUU TNI yang Telah Disahkan di DPR RI Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.522 pada Pagi Hari Ini

Nasional · 3 May 2024 22:24 WIB ·

Resmi! Presiden Jokowi Tandatangani UU Desa, Periode Kepemimpinan Kades Maksimal 16 Tahun


 Resmi! Presiden Jokowi Tandatangani UU Desa, Periode Kepemimpinan Kades Maksimal 16 Tahun Perbesar

Suaraindo.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang baru, memungkinkan kepala desa (kades) untuk menjabat hingga 16 tahun. UU ini memperbarui masa jabatan kades menjadi 8 tahun per periode, dengan kesempatan memimpin maksimal dua periode.

Menurut Pasal 39 ayat 1 UU yang baru, “Kepala desa akan menjabat selama delapan tahun, mulai dari tanggal pelantikan.” Lebih lanjut, Pasal 39 ayat 2 menambahkan, “Kepala desa dapat menjabat untuk maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.”

UU ini juga mengatur syarat-syarat bagi calon kades, yang tercantum dalam Pasal 33, termasuk:

1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, menjalankan UUD 1945, serta berkomitmen pada keutuhan NKRI.
4. Memiliki latar belakang pendidikan minimal tamat SMP atau sederajat.
5. Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar.
6. Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.
7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat pemerintahan desa dan mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPR Sahkan Revisi UU TNI: Perkuat Ketahanan Nasional dan Tegaskan Supremasi Sipil

21 March 2025 - 10:08 WIB

Komitmen Nyata Menuju Swasembada Pangan: Panen Raya Serentak Dukung Optimasi Lahan di Merauke

21 March 2025 - 10:06 WIB

Visi Swasembada Pangan Prabowo: Membangun Agrinas hingga Memusatkan Penyuluh Pertanian

21 March 2025 - 10:03 WIB

Poin-poin Penting RUU TNI yang Telah Disahkan di DPR RI

20 March 2025 - 14:38 WIB

Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.522 pada Pagi Hari Ini

20 March 2025 - 14:36 WIB

Libur Lebaran, Program Makan Bergizi Gratis Diliburkan dari 21 Maret – 8 April 2025

20 March 2025 - 14:34 WIB

Trending di Ekonomi