Menu

Mode Gelap
Kalahkan Kamboja dan Tim Putri Indonesia Juara Piala AFF 2024 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12,5 persen, Asa Pembangunan Indonesia? Rupiah Menguat terhadap Dolar AS di Tengah Sentimen Global Presiden Prabowo Ingatkan Waspada Dampak Gejolak Geopolitik Global Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dari Kasus Korupsi Duta Palma

Nasional · 3 May 2024 22:24 WIB ·

Resmi! Presiden Jokowi Tandatangani UU Desa, Periode Kepemimpinan Kades Maksimal 16 Tahun


 Resmi! Presiden Jokowi Tandatangani UU Desa, Periode Kepemimpinan Kades Maksimal 16 Tahun Perbesar

Suaraindo.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang baru, memungkinkan kepala desa (kades) untuk menjabat hingga 16 tahun. UU ini memperbarui masa jabatan kades menjadi 8 tahun per periode, dengan kesempatan memimpin maksimal dua periode.

Menurut Pasal 39 ayat 1 UU yang baru, “Kepala desa akan menjabat selama delapan tahun, mulai dari tanggal pelantikan.” Lebih lanjut, Pasal 39 ayat 2 menambahkan, “Kepala desa dapat menjabat untuk maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.”

UU ini juga mengatur syarat-syarat bagi calon kades, yang tercantum dalam Pasal 33, termasuk:

1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, menjalankan UUD 1945, serta berkomitmen pada keutuhan NKRI.
4. Memiliki latar belakang pendidikan minimal tamat SMP atau sederajat.
5. Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar.
6. Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.
7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat pemerintahan desa dan mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kalahkan Kamboja dan Tim Putri Indonesia Juara Piala AFF 2024

6 December 2024 - 11:26 WIB

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12,5 persen, Asa Pembangunan Indonesia?

6 December 2024 - 11:16 WIB

Rupiah Menguat terhadap Dolar AS di Tengah Sentimen Global

5 December 2024 - 15:04 WIB

Presiden Prabowo Ingatkan Waspada Dampak Gejolak Geopolitik Global

5 December 2024 - 15:02 WIB

Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dari Kasus Korupsi Duta Palma

4 December 2024 - 10:58 WIB

KPK Gelar Lelang Mobil Sitaan Koruptor, Dari Avanza hingga Land Cruiser

4 December 2024 - 10:56 WIB

Trending di Ekonomi