Suaraindo.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat. Pencopotan dilakukan melalui keputusan presiden. Aturan itu telah berlaku sejak Selasa (9/7/24).
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Dalam fakta persidangan DKPP perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Jakarta, Rabu (3/7/2024) membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi perihal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU akibat terbukti melanggar kode etik.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan,” kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Presiden Jokowi juga mengungkapkan , pemerintah akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil meskipun Hasyim telah dicopot dari jabatannya.