Menu

Mode Gelap
Indonesia Dihujani Mobil Listrik dan Hybrid, Bagaimana Nasib Kendaraan Bensin? Kemendikdasmen Tekankan Pentingnya Literasi dan Numerasi demi Masa Depan Bangsa Istana Tegaskan Pentingnya Keahlian TNI dalam Pengisian 16 Jabatan Sipil Pemerintah Perkuat Food Estate untuk Ketahanan Pangan Nasional Komitmen Pemerintah dalam Revisi UU TNI untuk Stabilitas dan Kemajuan Bangsa

Nasional · 13 Apr 2024 12:39 WIB ·

Puncak Arus Balik Lebaran 2024, Ingat Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap


 Puncak Arus Balik Lebaran 2024, Ingat Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap Perbesar

Suaraindo.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberlakukan aturan ganjil genap pada arus balik lebaran 2024. Langkah ini dilakukan dalam rangka mengurai kepadatan volume kendaraan yang melintas agar tidak terjadi kemacetan.

“Untuk ganjil genap nanti juga akan kita terapkan kembali pada saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek,” ujar Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Aan Suhanan kepada wartawan, Sabtu (13/4/2024).

Secara rinci, skema pemberlakuan aturan ganjil genap dimulai pada 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Kemudian pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB, dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Adapun Minggu, 14 April 2024 sampai dengan Selasa, 16 April 2024 dimulai pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan pihaknya telah memulai mengirimkan surat tilang kepada alamat para pemudik yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap di tol selama masa mudik lebaran 2024.

“Sudah kita kirim (surat tilang) nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16 April. Ada 1.534 alamat yang sudah kita kirim. Kemudian ada 5 yang sudah konfirmasi online,” kata Aan kepada wartawan, Kamis (11/4/2024).

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala dengan total pelanggar yang telah terdata sebanyak 4.027 kendaraan selama periode arus mudik lebaran 2024.

“Untuk yang ter-capture dari pengawasan yang kami lakukan ada 4.027 yang melanggar ganjil genap,” kata Aan.

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Indonesia Dihujani Mobil Listrik dan Hybrid, Bagaimana Nasib Kendaraan Bensin?

19 March 2025 - 09:53 WIB

Kemendikdasmen Tekankan Pentingnya Literasi dan Numerasi demi Masa Depan Bangsa

19 March 2025 - 09:51 WIB

Istana Tegaskan Pentingnya Keahlian TNI dalam Pengisian 16 Jabatan Sipil

19 March 2025 - 09:49 WIB

Pemerintah Perkuat Food Estate untuk Ketahanan Pangan Nasional

18 March 2025 - 10:31 WIB

Komitmen Pemerintah dalam Revisi UU TNI untuk Stabilitas dan Kemajuan Bangsa

18 March 2025 - 09:33 WIB

Kabar Baik bagi CASN dan PPPK: Kepastian Pengangkatan di Tahun 2025

18 March 2025 - 09:31 WIB

Trending di Nasional