Menu

Mode Gelap
Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Status Pengemudi Ojek Online, Tunggu Persetujuan Menteri Baru Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Malaysia China Sebut Indonesia dalam Peringatan Terhadap Barat di Tengah Ketegangan Perang Rusia-Ukraina Erick Thohir Pastikan Misa Paus Fransiskus di GBK Tak Ganggu Persiapan Timnas untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 Sri Mulyani Ungkap Usulan Kenaikan Anggaran Kementerian dan Lembaga pada RAPBN 2025

Nasional · 13 Apr 2024 12:39 WIB ·

Puncak Arus Balik Lebaran 2024, Ingat Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap


 Puncak Arus Balik Lebaran 2024, Ingat Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap Perbesar

Suaraindo.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberlakukan aturan ganjil genap pada arus balik lebaran 2024. Langkah ini dilakukan dalam rangka mengurai kepadatan volume kendaraan yang melintas agar tidak terjadi kemacetan.

“Untuk ganjil genap nanti juga akan kita terapkan kembali pada saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek,” ujar Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Aan Suhanan kepada wartawan, Sabtu (13/4/2024).

Secara rinci, skema pemberlakuan aturan ganjil genap dimulai pada 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Kemudian pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB, dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Adapun Minggu, 14 April 2024 sampai dengan Selasa, 16 April 2024 dimulai pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan pihaknya telah memulai mengirimkan surat tilang kepada alamat para pemudik yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap di tol selama masa mudik lebaran 2024.

“Sudah kita kirim (surat tilang) nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16 April. Ada 1.534 alamat yang sudah kita kirim. Kemudian ada 5 yang sudah konfirmasi online,” kata Aan kepada wartawan, Kamis (11/4/2024).

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala dengan total pelanggar yang telah terdata sebanyak 4.027 kendaraan selama periode arus mudik lebaran 2024.

“Untuk yang ter-capture dari pengawasan yang kami lakukan ada 4.027 yang melanggar ganjil genap,” kata Aan.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Status Pengemudi Ojek Online, Tunggu Persetujuan Menteri Baru

8 September 2024 - 12:03 WIB

Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Malaysia

8 September 2024 - 12:01 WIB

Erick Thohir Pastikan Misa Paus Fransiskus di GBK Tak Ganggu Persiapan Timnas untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

4 September 2024 - 14:04 WIB

Pemerintah dan DPR Sepakati Pemangkasan Anggaran Subsidi Energi dalam RAPBN 2025

4 September 2024 - 12:52 WIB

Deflasi Ekonomi Berturut, Apa Tanggapan Para Pakar?

4 September 2024 - 12:02 WIB

Presiden Joko Widodo Sambut Kedatangan Paus Fransiskus di Istana Negara

4 September 2024 - 11:49 WIB

Trending di Nasional