Suaraindo.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan dukungan kuat terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang. Dukungan tersebut disampaikan secara langsung melalui komunikasi politik yang dilakukan Presiden dengan seluruh ketua umum partai politik.
“Presiden sudah menyampaikan bahwa beliau mendukung agar RUU Perampasan Aset bisa segera diselesaikan,” ujar Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu (14/5), usai penandatanganan kerja sama antar lembaga.
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa proses legislasi tetap merupakan ranah politik yang memerlukan dukungan lintas partai. Ia menyebut Kementerian Hukum dan HAM akan segera melakukan koordinasi dengan DPR, khususnya Badan Legislasi, untuk membahas kelanjutan RUU tersebut dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional).
“Kami sedang mengkaji apakah RUU ini akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau diambil alih menjadi inisiatif DPR demi percepatan,” jelas Supratman.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) rampung di Komisi III DPR. Ia juga memastikan bahwa DPR tidak akan terburu-buru dan akan menampung masukan publik dalam proses legislasi.
“RUU ini penting, tetapi tetap harus melalui mekanisme dan tahapan yang inklusif. Kami tidak ingin tergesa-gesa,” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta.
RUU Perampasan Aset telah lama menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian aset negara dari hasil kejahatan.