Suaraindo.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi merilis aturan baru mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 tahun 2024. Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki cadangan energi yang cukup untuk menghadapi situasi krisis dan darurat energi di masa depan.
Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, disebutkan bahwa penyediaan CPE bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi dan keadaan darurat energi, serta mendukung pembangunan berkelanjutan. “Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh pemerintah pusat,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1), seperti dikutip pada Selasa (3/9/2024).
Jenis-jenis CPE yang akan dicadangkan meliputi bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) yang digunakan untuk transportasi, Liquified Petroleum Gas (LPG), dan minyak bumi sebagai bahan baku operasi kilang minyak. Jumlah CPE yang dicadangkan adalah sebagai berikut:
a. Bensin (gasoline): 9,64 juta barel
b. Liquefied Petroleum Gas (LPG): 525,78 ribu metrik ton
c. Minyak bumi: 10,17 juta barel
Target pencadangan ini harus dipenuhi hingga tahun 2035, sesuai dengan kemampuan negara.
Pasal 16 Perpres tersebut juga menjelaskan bahwa pemeliharaan persediaan CPE dan infrastruktur CPE akan dilakukan oleh Menteri melalui kerja sama dengan BUMN di bidang energi, badan usaha, dan atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan di bidang energi. Imbalan atau fee atas jasa pemeliharaan ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penggunaan CPE akan dilakukan jika terjadi krisis energi atau keadaan darurat energi. Keputusan penggunaan ini akan diambil melalui sidang anggota untuk situasi krisis dan darurat yang bersifat teknis operasional, serta sidang paripurna untuk krisis atau keadaan darurat yang bersifat nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 18.