Menu

Mode Gelap
Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026 KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Hukum · 31 Dec 2024 15:29 WIB ·

Prabowo Desak Hakim Tegas Beri Hukuman Berat bagi Koruptor, Sindir Kasus Harvey Moeis?


 Prabowo Desak Hakim Tegas Beri Hukuman Berat bagi Koruptor, Sindir Kasus Harvey Moeis? Perbesar

Suaraindo.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyuarakan kritik terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi, termasuk Harvey Moeis, dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015–2022. Prabowo secara tidak langsung menyinggung hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diterima Harvey Moeis, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam pidatonya di acara Musrenbangnas RPJMN Tahun 2025–2029 di Jakarta, Senin (30/12/2025), Prabowo menyerukan para hakim untuk tidak ragu memberikan hukuman berat kepada koruptor yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

“Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibati kerugian triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringan lah,” tegas Prabowo.

Ia juga menyoroti bahwa masyarakat Indonesia kini semakin kritis dan mampu menilai kesesuaian antara kejahatan dan hukuman yang dijatuhkan. Prabowo mengingatkan bahwa vonis ringan kepada pelaku korupsi, terutama yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Ngerampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan kekhawatirannya bahwa para koruptor tidak hanya menerima hukuman ringan, tetapi juga mendapat fasilitas mewah selama menjalani masa tahanan. Ia meminta agar pihak terkait mempertimbangkan banding atas kasus Harvey Moeis dengan usulan hukuman yang lebih berat, bahkan hingga 50 tahun penjara.

“Nanti jangan-jangan di penjara, pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan, ya. Jaksa Agung, naik banding nggak? naik banding nggak? Naik banding. Vonisnya ya, lima puluh tahun begitu kira-kira,” katanya dengan nada serius.

Sebagai informasi, Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026

20 May 2025 - 16:20 WIB

KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru

20 May 2025 - 15:15 WIB

Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza

20 May 2025 - 15:13 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang

19 May 2025 - 14:43 WIB

Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

19 May 2025 - 14:41 WIB

25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok

19 May 2025 - 14:40 WIB

Trending di Ekonomi