Menu

Mode Gelap
Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama Dasco Tegas Bantah Isu Megawati Telepon Prabowo Terkait Hasto dan KPK HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024 Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Berharap Pimpinan KPK Mempertimbangkan Permohonan Praperadilan

Ekonomi · 17 Dec 2024 14:11 WIB ·

PPN Naik Jadi 12% di 2025, DPR Minta Penjelasan Dampak ke Daya Beli


 PPN Naik Jadi 12% di 2025, DPR Minta Penjelasan Dampak ke Daya Beli Perbesar

Suaraindo.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa, dengan pengecualian khusus pada bahan pokok serta tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri yang tetap dikenakan tarif 11% berkat subsidi pemerintah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dievaluasi secara menyeluruh untuk menghindari tekanan ekonomi berlebih bagi masyarakat. Meskipun DPR memahami kebijakan tersebut bertujuan memperkuat penerimaan negara, Fauzi menilai transparansi soal dampak ke daya beli dan inflasi masih minim.

“Kami tetap akan meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih detail terkait dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat dan inflasi, terutama dalam kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu,” ujar Fauzi, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kompensasi atau subsidi bagi kelompok rentan sebagai langkah mitigasi. Fauzi juga menekankan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah spekulasi harga di pasar yang bisa merugikan masyarakat.

“Kami mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk mengimbangi potensi dampak dari kenaikan tarif PPN ini,” lanjutnya.

DPR juga akan memantau penggunaan tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN. Fauzi menegaskan, dana tersebut harus diprioritaskan untuk program kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

“Pemerintah harus memastikan bahwa penerimaan tersebut digunakan untuk program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, DPR mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap memberikan pengecualian tarif PPN 0% bagi bahan pokok dan mempertahankan tarif 11% untuk beberapa kebutuhan mendasar. Fauzi menyatakan Komisi XI DPR akan terus membuka ruang dialog dengan pemerintah dan pelaku usaha agar kebijakan ini berjalan sesuai harapan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan

14 January 2025 - 10:18 WIB

Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama

14 January 2025 - 10:17 WIB

Dasco Tegas Bantah Isu Megawati Telepon Prabowo Terkait Hasto dan KPK

14 January 2025 - 10:14 WIB

HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024

13 January 2025 - 16:15 WIB

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Berharap Pimpinan KPK Mempertimbangkan Permohonan Praperadilan

13 January 2025 - 16:13 WIB

Pertemuan Pertama Pemprov Jakarta dengan Tim Transisi Pramono-Rano Dijadwalkan Hari Ini

13 January 2025 - 16:12 WIB

Trending di Nasional