Menu

Mode Gelap
Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026 KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Ekonomi · 17 Dec 2024 14:11 WIB ·

PPN Naik Jadi 12% di 2025, DPR Minta Penjelasan Dampak ke Daya Beli


 PPN Naik Jadi 12% di 2025, DPR Minta Penjelasan Dampak ke Daya Beli Perbesar

Suaraindo.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa, dengan pengecualian khusus pada bahan pokok serta tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri yang tetap dikenakan tarif 11% berkat subsidi pemerintah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dievaluasi secara menyeluruh untuk menghindari tekanan ekonomi berlebih bagi masyarakat. Meskipun DPR memahami kebijakan tersebut bertujuan memperkuat penerimaan negara, Fauzi menilai transparansi soal dampak ke daya beli dan inflasi masih minim.

“Kami tetap akan meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih detail terkait dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat dan inflasi, terutama dalam kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu,” ujar Fauzi, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kompensasi atau subsidi bagi kelompok rentan sebagai langkah mitigasi. Fauzi juga menekankan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah spekulasi harga di pasar yang bisa merugikan masyarakat.

“Kami mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk mengimbangi potensi dampak dari kenaikan tarif PPN ini,” lanjutnya.

DPR juga akan memantau penggunaan tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN. Fauzi menegaskan, dana tersebut harus diprioritaskan untuk program kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

“Pemerintah harus memastikan bahwa penerimaan tersebut digunakan untuk program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, DPR mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap memberikan pengecualian tarif PPN 0% bagi bahan pokok dan mempertahankan tarif 11% untuk beberapa kebutuhan mendasar. Fauzi menyatakan Komisi XI DPR akan terus membuka ruang dialog dengan pemerintah dan pelaku usaha agar kebijakan ini berjalan sesuai harapan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026

20 May 2025 - 16:20 WIB

KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru

20 May 2025 - 15:15 WIB

Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza

20 May 2025 - 15:13 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang

19 May 2025 - 14:43 WIB

Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

19 May 2025 - 14:41 WIB

25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok

19 May 2025 - 14:40 WIB

Trending di Ekonomi