Menu

Mode Gelap
Kalahkan Kamboja dan Tim Putri Indonesia Juara Piala AFF 2024 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12,5 persen, Asa Pembangunan Indonesia? Rupiah Menguat terhadap Dolar AS di Tengah Sentimen Global Presiden Prabowo Ingatkan Waspada Dampak Gejolak Geopolitik Global Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dari Kasus Korupsi Duta Palma

Ekonomi · 14 Nov 2024 15:07 WIB ·

PPN 12 Persen di 2025, Sri Mulyani Tegaskan APBN Harus Dijaga Kesehatannya


 PPN 12 Persen di 2025, Sri Mulyani Tegaskan APBN Harus Dijaga Kesehatannya Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 2025 tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ia juga memastikan bahwa belum ada pembahasan mengenai penundaan penerapan kebijakan tersebut.

Di tengah berbagai perdebatan tentang dampak kenaikan pajak, terutama terkait pelemahan daya beli masyarakat, Sri Mulyani mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen penyeimbang ekonomi. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11), ia menekankan bahwa APBN harus berfungsi dengan baik untuk merespons krisis ekonomi global, dan untuk itu, APBN harus tetap kuat dan dapat menjalankan fungsi countercyclical (penyeimbang) dalam situasi yang menantang.

Sri Mulyani juga sepakat dengan usulan anggota Komisi XI untuk lebih intens melakukan pendekatan dengan masyarakat, terutama kalangan bawah, agar mereka memahami bahwa pajak diperlukan untuk mendanai program-program yang sudah dirancang dalam APBN dan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan pajak tidak akan diterapkan secara sembarangan kepada seluruh lapisan masyarakat. Beberapa sektor, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan jasa keuangan, akan dibebaskan dari pajak.

Selain itu, untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah juga memberikan insentif berupa penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini telah disusun dengan memperhatikan sektor-sektor yang sensitif terhadap dampak pajak, dan bahwa pemberlakuan pajak tidak akan dilakukan tanpa pertimbangan yang matang.

“Kami ingin memastikan bahwa meskipun kebijakan pajak, termasuk PPN, diberlakukan, sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan makanan pokok tetap mendapatkan perhatian,” ujarnya, mengingatkan bahwa keputusan kebijakan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan yang matang dan telah melalui perdebatan panjang.

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kalahkan Kamboja dan Tim Putri Indonesia Juara Piala AFF 2024

6 December 2024 - 11:26 WIB

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12,5 persen, Asa Pembangunan Indonesia?

6 December 2024 - 11:16 WIB

Rupiah Menguat terhadap Dolar AS di Tengah Sentimen Global

5 December 2024 - 15:04 WIB

Presiden Prabowo Ingatkan Waspada Dampak Gejolak Geopolitik Global

5 December 2024 - 15:02 WIB

Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dari Kasus Korupsi Duta Palma

4 December 2024 - 10:58 WIB

KPK Gelar Lelang Mobil Sitaan Koruptor, Dari Avanza hingga Land Cruiser

4 December 2024 - 10:56 WIB

Trending di Ekonomi