Menu

Mode Gelap
Pemerintah Pastikan Perlindungan WNI di Tengah Konflik Iran dan Israel, Evakuasi Siaga Realisasi MBG Tembus Rp 4,4 Triliun Pemerintah Siapkan Tambahan Rp 100 Triliun untuk Genjot Program Hingga 82,9 Juta Penerima Presiden Prabowo tetapkan empat pulau sebagai wilayah Aceh, penyelesaian polemik dituntaskan berdasarkan bukti hukum KKP Kembangkan Kampung Nelayan Merah Putih, Targetkan Pemantauan Real-Time dari Jakarta Danantara Targetkan Pendapatan Rp 13 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen pada 2029

Ekonomi · 6 May 2025 15:15 WIB ·

PPATK: Rekening Warga Miskin dan Petani Disalahgunakan untuk Judi Online


 PPATK: Rekening Warga Miskin dan Petani Disalahgunakan untuk Judi Online Perbesar

Suaraindo.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa jaringan pengepul judi online kerap memanfaatkan rekening milik masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk para petani. Mereka dipaksa membuka rekening bank yang kemudian digunakan untuk transaksi perjudian.

“Kami menemukan banyak KTP yang dibeli dari saudara-saudara kita di desa, dari petani, lalu mereka dipaksa membuka rekening. Rekening itu dipakai pengepul untuk menyetor dana ke judi online,” jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (5/5).

Pernyataan ini disampaikan Ivan saat bertemu dengan pejabat tinggi Mabes Polri pada pekan lalu. Ia mengaku prihatin karena dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan penting seperti pendidikan anak, malah digunakan untuk aktivitas ilegal.

“Uang itu seharusnya dipakai membiayai sekolah anak-anak. Tapi kami justru temukan digunakan untuk judi. Ini sangat menyedihkan,” ujarnya.

Ivan menegaskan bahwa persoalan judi online tak bisa dipandang sebagai masalah sederhana. Ia menekankan bahwa dampaknya sangat kompleks, dari kehancuran rumah tangga, kekerasan dalam keluarga, hingga tindak kriminal seperti pencurian dan perdagangan manusia.

“Kami temukan ada anak dijual oleh orang tuanya karena judi. Ada suami pukuli istri karena dilarang main judi. Ini bukan sekadar soal permainan, tapi tentang menyelamatkan masa depan,” tutur Ivan.

Sejauh ini, PPATK telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp600 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar untuk menekan dampak sosial akibat perjudian digital.

“Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi misi penyelamatan masyarakat dari bahaya pinjol, narkoba, prostitusi, hingga keretakan rumah tangga,” kata Ivan.

Ia menambahkan, kecanduan terhadap judi online seringkali mendorong pelaku terlibat dalam berbagai tindak kejahatan demi membiayai kebiasaan tersebut.

Ivan juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga, termasuk aparat hukum, lembaga keuangan, dan masyarakat sipil untuk menciptakan sistem keuangan yang bersih dari praktik pencucian uang dan perjudian ilegal.

Program Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) disebutnya sebagai instrumen penting dalam menutup ruang gerak pelaku kejahatan finansial dan memperkuat integritas sektor keuangan nasional.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Pastikan Perlindungan WNI di Tengah Konflik Iran dan Israel, Evakuasi Siaga

18 June 2025 - 12:40 WIB

Realisasi MBG Tembus Rp 4,4 Triliun Pemerintah Siapkan Tambahan Rp 100 Triliun untuk Genjot Program Hingga 82,9 Juta Penerima

18 June 2025 - 12:38 WIB

Presiden Prabowo tetapkan empat pulau sebagai wilayah Aceh, penyelesaian polemik dituntaskan berdasarkan bukti hukum

18 June 2025 - 12:36 WIB

KKP Kembangkan Kampung Nelayan Merah Putih, Targetkan Pemantauan Real-Time dari Jakarta

17 June 2025 - 10:53 WIB

Danantara Targetkan Pendapatan Rp 13 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen pada 2029

17 June 2025 - 10:51 WIB

Presiden Prabowo Wacanakan Pelonggaran TKDN, Ekonom AS: Kebijakan yang Bagus untuk Dorong Ekonomi

17 June 2025 - 10:49 WIB

Trending di Ekonomi