Menu

Mode Gelap
DPR Sahkan Revisi UU TNI: Perkuat Ketahanan Nasional dan Tegaskan Supremasi Sipil Komitmen Nyata Menuju Swasembada Pangan: Panen Raya Serentak Dukung Optimasi Lahan di Merauke Visi Swasembada Pangan Prabowo: Membangun Agrinas hingga Memusatkan Penyuluh Pertanian Poin-poin Penting RUU TNI yang Telah Disahkan di DPR RI Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.522 pada Pagi Hari Ini

Nasional · 16 Apr 2024 21:27 WIB ·

Potong Insentif ASN, Bupati Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersangka


 Potong Insentif ASN, Bupati Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersangka Perbesar

Suaraindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali, yang akrab disapa Gus Muhdlor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. “Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada hari Selasa (16/4/2024).

Ali Fikri belum memberikan rincian mengenai peran spesifik atau sangkaan pasal terhadap Gus Muhdlor, namun menjanjikan bahwa KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut secara bertahap. “Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” katanya.

Lebih jauh, Ali menjelaskan bahwa penunjukan Gus Muhdlor sebagai tersangka didasarkan pada keterangan dari saksi dan tersangka lain dalam kasus tersebut, serta bukti yang telah dikumpulkan. “Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” jelas Ali.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan bukti dan analisis yang ada, telah disepakati bahwa terdapat pihak yang bertanggung jawab hukum atas dugaan korupsi tersebut. “Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutup Ali.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPR Sahkan Revisi UU TNI: Perkuat Ketahanan Nasional dan Tegaskan Supremasi Sipil

21 March 2025 - 10:08 WIB

Komitmen Nyata Menuju Swasembada Pangan: Panen Raya Serentak Dukung Optimasi Lahan di Merauke

21 March 2025 - 10:06 WIB

Visi Swasembada Pangan Prabowo: Membangun Agrinas hingga Memusatkan Penyuluh Pertanian

21 March 2025 - 10:03 WIB

Poin-poin Penting RUU TNI yang Telah Disahkan di DPR RI

20 March 2025 - 14:38 WIB

Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.522 pada Pagi Hari Ini

20 March 2025 - 14:36 WIB

Libur Lebaran, Program Makan Bergizi Gratis Diliburkan dari 21 Maret – 8 April 2025

20 March 2025 - 14:34 WIB

Trending di Ekonomi