Menu

Mode Gelap
Prabowo Tegaskan Peran Strategis Pers di Hari Pers Nasional: Waspada Hoaks dan Upaya Pecah Belah Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai, Pemerintah Siapkan 4,7 Triliun untuk 280 Juta Penerima Program MBG di Sorong: Siswa Lebih Semangat, Guru Apresiasi Dampaknya Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya

Hukum · 25 Nov 2024 15:01 WIB ·

Polisi Blokir Ribuan Rekening dan Situs Judi Online Serta Tindak Tegas Pegawai Komdigi Terlibat


 Polisi Blokir Ribuan Rekening dan Situs Judi Online Serta Tindak Tegas Pegawai Komdigi Terlibat Perbesar

Suaraindo.com – Kepolisian berhasil mengungkap kasus besar terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam kasus ini, 3.455 rekening dan 5.146 situs judi online telah diblokir.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan bahwa polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengidentifikasi aliran dana tersangka. Selain itu, 47 akun e-commerce milik tersangka juga telah diblokir.

Rincian Rekening yang Diblokir:

Bank Central Asia (BCA): 1.485 rekening deposito, 24 rekening tersangka.

Bank Mandiri: 700 rekening deposito, 13 rekening tersangka.

Bank Rakyat Indonesia (BRI): 562 rekening deposito, 1 rekening tersangka.

Bank Negara Indonesia (BNI): 578 rekening deposito, 2 rekening tersangka.

Bank Syariah Indonesia (BSI): 21 rekening deposito, 3 rekening tersangka.

Rekening lainnya: CIMB Niaga, Danamon, Permata, OCBC, BTN, Jenius, dan DBS Digibank.

Peran dan Jumlah Tersangka

Sebanyak 28 tersangka telah diidentifikasi, di mana 24 orang sudah ditahan dan 4 lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka terdiri dari:

9 Pegawai Komdigi yang terlibat mencari dan memblokir website judi untuk kepentingan pribadi.

4 bandar atau pemilik situs judi online.

7 agen pencari website judi online.

3 pengepul dana dari agen.

2 pelaku pencucian uang.

1 koordinator perekrutan tersangka.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat yakni, Pasal 303 KUHP (Judi) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara termasuk Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa polisi akan terus mengejar pelaku lainnya, termasuk buronan. “Kami akan menggandeng berbagai pihak untuk memastikan semua tersangka, termasuk pelaku utama, bisa segera ditangkap,” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Pengungkapan ini menunjukkan langkah serius kepolisian dalam memberantas jaringan judi online sekaligus penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang terlibat. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan celah hukum untuk keuntungan pribadi.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prabowo Tegaskan Peran Strategis Pers di Hari Pers Nasional: Waspada Hoaks dan Upaya Pecah Belah

10 February 2025 - 11:23 WIB

Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai, Pemerintah Siapkan 4,7 Triliun untuk 280 Juta Penerima

10 February 2025 - 10:39 WIB

Program MBG di Sorong: Siswa Lebih Semangat, Guru Apresiasi Dampaknya

10 February 2025 - 10:38 WIB

Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo

9 February 2025 - 13:39 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya

9 February 2025 - 13:37 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah?

9 February 2025 - 13:35 WIB

Trending di Kesehatan