Menu

Mode Gelap
Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I 2025 Masih Terjaga, Pemerintah Waspadai Risiko Global Tarif Listrik April–Juni 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk 13 Golongan Non Subsidi Rupiah Menguat, BI Lanjutkan Intervensi Stabilkan Pasar Pemerintahan Trump Umumkan Perombakan Besar di Kementerian Luar Negeri AS Serangan Bersenjata di Kashmir Tewaskan 26 Orang, Turis Diduga Jadi Sasaran

Nasional · 20 Mar 2025 14:38 WIB ·

Poin-poin Penting RUU TNI yang Telah Disahkan di DPR RI


 Poin-poin Penting RUU TNI yang Telah Disahkan di DPR RI Perbesar

Suaraindo.com – Pada Kamis (20/3), DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Rapat paripurna ini dimulai pada pukul 09.30 WIB, sesuai dengan informasi yang tertera di situs resmi DPR. Sebelumnya, pada Selasa (18/3), RUU TNI telah disepakati dalam pembahasan tingkat satu antara Komisi I DPR dan pemerintah.

Seluruh fraksi partai politik di DPR, sebanyak delapan fraksi, sepakat untuk menyetujui pengesahan RUU ini.

Revisi RUU TNI ini mengubah beberapa pasal terkait tugas dan kewenangan utama TNI. Beberapa perubahan penting di antaranya adalah perluasan jabatan sipil yang dapat ditempati oleh TNI aktif dan penambahan usia pensiun.

Penambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Pada Pasal 7 RUU TNI yang mengatur mengenai operasi militer selain perang (OMSP), terdapat penambahan dua kewenangan baru untuk TNI, yang semula berjumlah 14, menjadi 16 kewenangan. Dua kewenangan tambahan tersebut adalah membantu penanggulangan ancaman siber dan membantu melindungi serta menyelamatkan Warga Negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.

Perubahan Usia Pensiun Prajurit

Pasal 53 dalam draf RUU TNI juga mengatur perubahan usia pensiun prajurit. Bintara dan Tamtama TNI akan memiliki usia pensiun maksimal 55 tahun. Sedangkan perwira pertama hingga menengah hingga pangkat kolonel akan pensiun pada usia 58 tahun. Ketentuan usia pensiun bervariasi bagi perwira tinggi, dengan perwira bintang 1 pensiun maksimal pada usia 60 tahun, bintang 2 pada 61 tahun, bintang 3 pada 62 tahun, dan perwira bintang 4 (jenderal, laksamana, atau marsekal) pada usia 63 tahun. Untuk perwira bintang 4, masa pensiun bisa diperpanjang hingga dua kali setahun berdasarkan keputusan presiden, sesuai dengan kebutuhan.

Perwira Komcad

RUU TNI juga mengatur bahwa perwira yang sudah memasuki masa pensiun dapat direkrut kembali sebagai perwira komponen cadangan (Komcad) untuk mobilisasi, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.

Lembaga Negara yang Dapat Ditempati TNI Aktif

Pasal 47 dalam RUU TNI menyebutkan 14 lembaga negara yang dapat diisi oleh TNI aktif. Lembaga-lembaga tersebut antara lain:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan SAR Nasional

8. Badan Narkotika Nasional

9. Mahkamah Agung

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan

11. Badan Penanggulangan Bencana

12. Badan Penanggulangan Terorisme

13. Badan Keamanan Laut

14. Kejaksaan Agung, khususnya di bidang Tindak Pidana Militer

Batas Usia Pensiun yang Diubah dalam RUU TNI

Batas usia pensiun yang diubah dalam RUU TNI Pasal 53 adalah sebagai berikut:

• Bintara dan Tamtama: 55 tahun

• Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun

• Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun

• Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun

• Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun

• Perwira tinggi bintang 4 (jenderal/laksamana/marsekal): 63 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang maksimal dua kali setahun berdasarkan keputusan presiden.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I 2025 Masih Terjaga, Pemerintah Waspadai Risiko Global

24 April 2025 - 12:36 WIB

Tarif Listrik April–Juni 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk 13 Golongan Non Subsidi

24 April 2025 - 12:34 WIB

Rupiah Menguat, BI Lanjutkan Intervensi Stabilkan Pasar

24 April 2025 - 12:30 WIB

Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

23 April 2025 - 12:33 WIB

China Kirim Peringatan Keras Terkait Negosiasi Tarif Trump: Jangan Korbankan Kepentingan Beijing

22 April 2025 - 10:20 WIB

Amerika Serikat Soroti Larangan Ekspor Mineral Indonesia: Dinilai Tak Sejalan dengan Aturan WTO

22 April 2025 - 10:18 WIB

Trending di Ekonomi