Suaraindo.com – Pada Kamis (20/3), DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Rapat paripurna ini dimulai pada pukul 09.30 WIB, sesuai dengan informasi yang tertera di situs resmi DPR. Sebelumnya, pada Selasa (18/3), RUU TNI telah disepakati dalam pembahasan tingkat satu antara Komisi I DPR dan pemerintah.
Seluruh fraksi partai politik di DPR, sebanyak delapan fraksi, sepakat untuk menyetujui pengesahan RUU ini.
Revisi RUU TNI ini mengubah beberapa pasal terkait tugas dan kewenangan utama TNI. Beberapa perubahan penting di antaranya adalah perluasan jabatan sipil yang dapat ditempati oleh TNI aktif dan penambahan usia pensiun.
Penambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Pada Pasal 7 RUU TNI yang mengatur mengenai operasi militer selain perang (OMSP), terdapat penambahan dua kewenangan baru untuk TNI, yang semula berjumlah 14, menjadi 16 kewenangan. Dua kewenangan tambahan tersebut adalah membantu penanggulangan ancaman siber dan membantu melindungi serta menyelamatkan Warga Negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.
Perubahan Usia Pensiun Prajurit
Pasal 53 dalam draf RUU TNI juga mengatur perubahan usia pensiun prajurit. Bintara dan Tamtama TNI akan memiliki usia pensiun maksimal 55 tahun. Sedangkan perwira pertama hingga menengah hingga pangkat kolonel akan pensiun pada usia 58 tahun. Ketentuan usia pensiun bervariasi bagi perwira tinggi, dengan perwira bintang 1 pensiun maksimal pada usia 60 tahun, bintang 2 pada 61 tahun, bintang 3 pada 62 tahun, dan perwira bintang 4 (jenderal, laksamana, atau marsekal) pada usia 63 tahun. Untuk perwira bintang 4, masa pensiun bisa diperpanjang hingga dua kali setahun berdasarkan keputusan presiden, sesuai dengan kebutuhan.
Perwira Komcad
RUU TNI juga mengatur bahwa perwira yang sudah memasuki masa pensiun dapat direkrut kembali sebagai perwira komponen cadangan (Komcad) untuk mobilisasi, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.
Lembaga Negara yang Dapat Ditempati TNI Aktif
Pasal 47 dalam RUU TNI menyebutkan 14 lembaga negara yang dapat diisi oleh TNI aktif. Lembaga-lembaga tersebut antara lain:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan SAR Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung, khususnya di bidang Tindak Pidana Militer
Batas Usia Pensiun yang Diubah dalam RUU TNI
Batas usia pensiun yang diubah dalam RUU TNI Pasal 53 adalah sebagai berikut:
• Bintara dan Tamtama: 55 tahun
• Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
• Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
• Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
• Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
• Perwira tinggi bintang 4 (jenderal/laksamana/marsekal): 63 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang maksimal dua kali setahun berdasarkan keputusan presiden.