Menu

Mode Gelap
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah 25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

Nasional · 25 Jan 2025 16:10 WIB ·

PNS Dilarang Mengajukan Pindah Paling Singkat 10 Tahun


 PNS Dilarang Mengajukan Pindah Paling Singkat 10 Tahun Perbesar

Suaraindo.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan ASN dilarang mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun. ASN, termasuk PNS diminta berkomitmen pada profesinya dan menjaga integritas dengan memegang kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.

 

Di antaranya misalnya, perjanjian tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah dalam kurun waktu yang ditandatangani saat mendaftar seleksi calon ASN. Penegasan ini diberikan lantaran masih banyak PNS muda yang bimbang karena bekerja jauh dari keluarga dan kampung halaman.

 

“Contohnya untuk pengadaan CASN 2024, telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS. Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” tegas Zudan, Sabtu (25/01/2024).

 

Dalam menjalankan pekerjaannya, Zudan mengingatkan PNS muda agar selalu siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan teknologi yang berkembang. ASN muda juga diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

 

Kemudian menghindari praktik korupsi dan nepotisme, memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.

 

“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN,” tambahnya.

Terakhir, para ASN muda juga diingatkan untuk bijak bermedia sosial dan menjaga marwah profesinya. ASN Muda dapat menjadi ASN yang profesional, inovatif, dan berdedikasi dalam melayani masyarakat. Dengan demikian, diharapkan ASN muda dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam birokrasi dan melayani masyarakat dengan lebih efektif.

“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” tandas Zudan.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang

19 May 2025 - 14:43 WIB

Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

19 May 2025 - 14:41 WIB

25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok

19 May 2025 - 14:40 WIB

Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand

18 May 2025 - 15:10 WIB

Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

18 May 2025 - 15:09 WIB

Kebakaran Besar di Pabrik Karet Padang, Aparat Amankan Lokasi dan Bantu Evakuasi

18 May 2025 - 15:06 WIB

Trending di Bencana Alam