Menu

Mode Gelap
Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I 2025 Masih Terjaga, Pemerintah Waspadai Risiko Global Tarif Listrik April–Juni 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk 13 Golongan Non Subsidi Rupiah Menguat, BI Lanjutkan Intervensi Stabilkan Pasar Pemerintahan Trump Umumkan Perombakan Besar di Kementerian Luar Negeri AS Serangan Bersenjata di Kashmir Tewaskan 26 Orang, Turis Diduga Jadi Sasaran

Teknologi · 31 Mar 2024 07:37 WIB ·

Pentingnya Keamanan Transaksi Keuangan Digital di Era Teknologi


 Pentingnya Keamanan Transaksi Keuangan Digital di Era Teknologi Perbesar

Suaraindo.com – Keamanan transaksi keuangan digital telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2024 silam.

Pasal 17 Ayat 2a dalam revisi kedua UU ITE tersebut, menegaskan pentingnya mengamankan legalitas kontrak atau persetujuan pengguna dan menghindari risiko pencurian identitas, terutama dalam transaksi elektronik yang berisiko tinggi, di antaranya transaksi keuangan digital.

OJK telah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik bagi seluruh transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik, khususnya bagi penyelenggara fintech peer-to-peer lending dan multifinance.

Dalam surat edaran resmi nomor S-13/PL.01/2024 dan S-14/PL.01/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengimbau untuk para penyedia jasa keuangan seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Keuangan Khusus serta Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau lebih dikenal dengan istilah fintech lending untuk menggunakan TTE tersertifikasi.

Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Ahmad Nasrullah menyebutkan bahwa OJK telah mengambil langkah dalam pengaturan P2P Lending, termasuk untuk model bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) dan transaksi keuangan tanpa tatap muka lainnya.

“OJK telah berkomunikasi dengan Kominfo terkait interpretasi dari aturan Pasal 17 ayat 2a UU No.1 Tahun 2024 dan bersepakat bahwa setiap kontrak elektronik dalam transaksi keuangan yang tidak melakukan tatap muka fisik, wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan oleh sertifikat elektronik.

Hal ini yang selanjutnya akan ditindaklanjuti OJK khususnya bagian pengaturan P2P lending dan model bisnis Buy Now Pay Later. Untuk itu, para penyelenggara jasa keuangan khususnya fintech lending perlu melihat daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang secara resmi terdaftar Kominfo,” ujarnya

Sementara itu, Marshall Pribadi, CEO Privy mengungkapkan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi dalam transaksi keuangan, khususnya peer-to-peer lending (P2P Lending) bukan hanya menjadi solusi terkait keabsahan dokumen elektronik namun juga memberikan nilai tambah sehubungan dengan manajemen dokumen.

Dia mengatakan TTE tersertifikasi sangat penting untuk industri fintech dan juga konsumen, agar keamanan tetap terjaga dan sah secara hukum. “Untuk memenuhi kebutuhan akan TTE tersertifikasi dan sebagai bagian dari upaya meningkatkan awareness akan pentingnya identitas digital dan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam bertransaksi di dunia digital, kami mulai bulan April akan menyediakan fasilitas tanda tangan elektronik unlimited dengan sistem subscription per tahun bagi penggunanya,” ungkap Marshall.

Setiap dokumen yang telah ditandatangani menggunakan TTE tersertifikasi Privy, katanya, akan memiliki audit trail yang memuat informasi tentang para pihak penandatangan, waktu penandatanganan serta detail dokumen yang ditandatangani. “Saat ini, kami juga sedang mengembangkan fitur Electronic Registered Delivery Services (ERDS) yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah terkait detail tanggal dan waktu pengiriman serta penerimaan dokumen elektronik,” tambahnya.

Ketua Umum sosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar juga menyatakan turut berkomitmen meningkatkan prosedur keamanan dan perlindungan konsumen, terutama dalam layanan teknologi keuangan (fintech) untuk pinjaman uang. “AFPI berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Tentunya kami mendukung implementasi UU ITE ini yang sejalan dengan komitmen kami untuk mendorong persaingan yang sehat dan etis, sekaligus memastikan perlindungan yang kuat bagi anggota dan pengguna,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Proyek Rantai Pasokan Baterai Rp130 Triliun di Indonesia Batal, Konsorsium Korsel Mundur

22 April 2025 - 10:17 WIB

Digitalisasi Sertifikat Tanah: Langkah Besar Menuju Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial

2 April 2025 - 15:13 WIB

Indonesia Dihujani Mobil Listrik dan Hybrid, Bagaimana Nasib Kendaraan Bensin?

19 March 2025 - 09:53 WIB

Kembangkan Energi Geothermal, Pertamina Dukung Upaya Swasembada Energi

15 March 2025 - 14:55 WIB

Pemerintah Rancang Pembangunan Kilang Minyak Terbesar di Indonesia, Target Produksi 1 Juta Barel per Hari

13 March 2025 - 12:23 WIB

OJK Apresiasi Peringkat Stabil Fitch untuk Indonesia, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

13 March 2025 - 12:20 WIB

Trending di Ekonomi