Menu

Mode Gelap
Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah? Setelah Makan Berginzi Gratis, Terbitlah Cek Kesehatan Gratis Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tidak Terdampak Efisiensi

Hukum · 24 Oct 2024 09:47 WIB ·

Pengacara Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim PN Surabaya


 Pengacara Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim PN Surabaya Perbesar

Suaraindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lisa Rahmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penetapan ini terkait pembebasan Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim yang diduga menerima suap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Lisa ditangkap di Jakarta, dan dari penggeledahan ditemukan bukti berupa uang tunai serta catatan transaksi terkait suap kepada para hakim. “Penyidik menetapkan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi,” kata Qohar dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sementara Lisa Rahmat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. Ketiganya diduga menerima suap untuk memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada Juli 2024, yang menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dalam proses hukum.

Menurut Qohar, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 5 dan Pasal 12 terkait suap serta gratifikasi. “Indikasi kuat menunjukkan adanya suap dari pengacara kepada para hakim untuk membebaskan Ronald,” ujar Qohar.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga hakim yang diduga melanggar kode etik. Keputusan pembebasan Ronald Tannur sempat memicu polemik, mengingat kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan anggota DPR RI ini mendapat perhatian publik luas.

Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan adanya penegakan hukum yang adil di tengah kasus dugaan korupsi di sektor peradilan.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo

9 February 2025 - 13:39 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya

9 February 2025 - 13:37 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah?

9 February 2025 - 13:35 WIB

Setelah Makan Berginzi Gratis, Terbitlah Cek Kesehatan Gratis

8 February 2025 - 12:39 WIB

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tidak Terdampak Efisiensi

8 February 2025 - 12:37 WIB

Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil Jelang Bulan Ramadhan

8 February 2025 - 12:35 WIB

Trending di Ekonomi