Suaraindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lisa Rahmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penetapan ini terkait pembebasan Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim yang diduga menerima suap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Lisa ditangkap di Jakarta, dan dari penggeledahan ditemukan bukti berupa uang tunai serta catatan transaksi terkait suap kepada para hakim. “Penyidik menetapkan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi,” kata Qohar dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sementara Lisa Rahmat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. Ketiganya diduga menerima suap untuk memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada Juli 2024, yang menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dalam proses hukum.
Menurut Qohar, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 5 dan Pasal 12 terkait suap serta gratifikasi. “Indikasi kuat menunjukkan adanya suap dari pengacara kepada para hakim untuk membebaskan Ronald,” ujar Qohar.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga hakim yang diduga melanggar kode etik. Keputusan pembebasan Ronald Tannur sempat memicu polemik, mengingat kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan anggota DPR RI ini mendapat perhatian publik luas.
Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan adanya penegakan hukum yang adil di tengah kasus dugaan korupsi di sektor peradilan.