Menu

Mode Gelap
Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026 KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Hukum · 24 Oct 2024 09:47 WIB ·

Pengacara Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim PN Surabaya


 Pengacara Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim PN Surabaya Perbesar

Suaraindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lisa Rahmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penetapan ini terkait pembebasan Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim yang diduga menerima suap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Lisa ditangkap di Jakarta, dan dari penggeledahan ditemukan bukti berupa uang tunai serta catatan transaksi terkait suap kepada para hakim. “Penyidik menetapkan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi,” kata Qohar dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sementara Lisa Rahmat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. Ketiganya diduga menerima suap untuk memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada Juli 2024, yang menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dalam proses hukum.

Menurut Qohar, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 5 dan Pasal 12 terkait suap serta gratifikasi. “Indikasi kuat menunjukkan adanya suap dari pengacara kepada para hakim untuk membebaskan Ronald,” ujar Qohar.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga hakim yang diduga melanggar kode etik. Keputusan pembebasan Ronald Tannur sempat memicu polemik, mengingat kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan anggota DPR RI ini mendapat perhatian publik luas.

Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan adanya penegakan hukum yang adil di tengah kasus dugaan korupsi di sektor peradilan.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026

20 May 2025 - 16:20 WIB

KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru

20 May 2025 - 15:15 WIB

Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza

20 May 2025 - 15:13 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang

19 May 2025 - 14:43 WIB

Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

19 May 2025 - 14:41 WIB

25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok

19 May 2025 - 14:40 WIB

Trending di Ekonomi