Suaraindo.com – Pencurian ikan oleh kapal-kapal asing di perairan Indonesia masih menjadi masalah serius. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini menangkap lima unit Kapal Ikan Asing (KIA) yang tertangkap basah mencuri ikan di perairan Samudera Pasifik sekitar Sulawesi dan Selat Malaka. Dari lima kapal yang ditangkap, empat berbendera Filipina dan satu berbendera Malaysia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa penangkapan lima kapal tersebut membuktikan kehadiran pemerintah, khususnya KKP, dalam menjaga kedaulatan NKRI dan sektor kelautan dan perikanan.
Ipunk menjelaskan bahwa penangkapan empat kapal berbendera Filipina dimulai ketika Kapal Pengawas (KP) Orca 06 melakukan patroli di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717. KP Orca 06 berhasil menghentikan kapal-kapal tersebut yang sedang menangkap ikan tanpa izin resmi.
“Aktivitas kapal pencuri ikan asing yang beroperasi di perairan Samudera Pasifik kami ketahui melalui informasi dari masyarakat, kemudian data tersebut dianalisis di Pusat Pengendalian (Pusdal) kami. Setelah itu, informasi tersebut disampaikan kepada KP Orca 06 yang sedang berpatroli,” kata Ipunk dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (26/9/2024).
Keempat kapal tersebut terdiri dari dua kapal lampu jenis FB.LB.MV-02 dan FB.LB.MV-04 berukuran 23 GT, satu kapal FB.ST B 01 berukuran 75 GT dengan alat tangkap purse seine, dan satu kapal FB.L-04 berukuran 85,93 GT sebagai kapal pengangkut ikan.
Ipunk menambahkan, “Penangkapan kapal-kapal Filipina yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan ini adalah yang pertama kali. Pada Juni 2024, kami juga berhasil menangkap dua kapal sejenis, namun kapal pengangkutnya sudah tidak ada di lokasi. Modus operasinya adalah keluar masuk perbatasan dan memasang rumpon.”
Kerugian ekologi yang diakibatkan oleh penggunaan alat tangkap terlarang ini dinilai lebih besar daripada kerugian ekonomi. “Jika dihitung produktivitasnya, keempat kapal tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp374 miliar dalam setahun. Namun, kerusakan ekologi akibat alat tangkap ilegal justru lebih besar,” lanjutnya.
Nakhoda KP Orca 06, Eko Priyono, menjelaskan bahwa tiga kapal Filipina diamankan pada Jumat (20/9/2024) pukul 23:00 WITA, sementara kapal pengangkutnya diamankan pada Sabtu (21/9/2024) pukul 00:20 WITA. “Kami mengamankan tiga kapal yang sedang beroperasi, kemudian berhasil menangkap kapal pengangkut yang stand by di lokasi lain,” ujar Eko.
Di tempat lain, KP Orca 03 menangkap kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yang menggunakan alat tangkap trawl di Selat Malaka, WPPNRI-571. Kapal berukuran 18 GT ini dinahkodai oleh warga Malaysia berinisial EWL (48) beserta tiga ABK. Kapal ditangkap pada Senin (23/9/2024) pukul 13:00, saat diduga sedang menangkap ikan tanpa izin.
Hingga 25 September 2024, KKP telah mengamankan 133 kapal pencuri ikan, termasuk 21 KIA dan 113 KII. Jumlah ini meningkat dibandingkan semester pertama tahun 2023 yang mencapai 75 kapal.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan komitmen pemerintah untuk memerangi praktik ilegal fishing tanpa pandang bulu melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang ada.