Suaraindo.com – Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya tertentu. Kebijakan ini memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi perusahaan yang bergerak di sektor tersebut selama periode Februari hingga Juli 2025.
Regulasi ini ditetapkan dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 sebagai bagian dari upaya meringankan beban dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global, sekaligus memastikan perlindungan tenaga kerja tetap terjaga.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dalam peraturan tersebut, diskon iuran JKK diberikan kepada perusahaan yang memiliki minimal 50 pekerja dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sektor industri yang berhak atas kebijakan ini meliputi makanan, minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, serta furnitur.
Penyesuaian iuran JKK berlaku untuk semua kategori risiko kecelakaan kerja. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa iuran untuk risiko sangat rendah yang sebelumnya 0,24 persen dari upah kini turun menjadi 0,12 persen, sedangkan untuk kategori sangat tinggi, tarif iuran dikurangi dari 1,74 persen menjadi 0,87 persen.
Untuk memperoleh keringanan ini, perusahaan diwajibkan melunasi iuran JKK hingga Januari 2025. Jika terdapat kelebihan pembayaran, maka akan dikompensasikan pada bulan berikutnya. Namun, keterlambatan pembayaran tetap dikenakan denda sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi sektor industri padat karya dalam menghadapi tantangan ekonomi global, sekaligus memastikan kesejahteraan tenaga kerja tetap menjadi prioritas.