Menu

Mode Gelap
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah 25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

Ekonomi · 4 Mar 2025 13:09 WIB ·

Pemerintah Terbitkan PP No. 7/2025, Iuran JKK Industri Padat Karya Dipangkas 50 Persen


 Pemerintah Terbitkan PP No. 7/2025, Iuran JKK Industri Padat Karya Dipangkas 50 Persen Perbesar

Suaraindo.com – Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya tertentu. Kebijakan ini memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi perusahaan yang bergerak di sektor tersebut selama periode Februari hingga Juli 2025.

Regulasi ini ditetapkan dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 sebagai bagian dari upaya meringankan beban dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global, sekaligus memastikan perlindungan tenaga kerja tetap terjaga.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dalam peraturan tersebut, diskon iuran JKK diberikan kepada perusahaan yang memiliki minimal 50 pekerja dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sektor industri yang berhak atas kebijakan ini meliputi makanan, minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, serta furnitur.

Penyesuaian iuran JKK berlaku untuk semua kategori risiko kecelakaan kerja. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa iuran untuk risiko sangat rendah yang sebelumnya 0,24 persen dari upah kini turun menjadi 0,12 persen, sedangkan untuk kategori sangat tinggi, tarif iuran dikurangi dari 1,74 persen menjadi 0,87 persen.

Untuk memperoleh keringanan ini, perusahaan diwajibkan melunasi iuran JKK hingga Januari 2025. Jika terdapat kelebihan pembayaran, maka akan dikompensasikan pada bulan berikutnya. Namun, keterlambatan pembayaran tetap dikenakan denda sesuai regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi sektor industri padat karya dalam menghadapi tantangan ekonomi global, sekaligus memastikan kesejahteraan tenaga kerja tetap menjadi prioritas.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang

19 May 2025 - 14:43 WIB

Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

19 May 2025 - 14:41 WIB

25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok

19 May 2025 - 14:40 WIB

Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand

18 May 2025 - 15:10 WIB

Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

18 May 2025 - 15:09 WIB

Kebakaran Besar di Pabrik Karet Padang, Aparat Amankan Lokasi dan Bantu Evakuasi

18 May 2025 - 15:06 WIB

Trending di Bencana Alam