Suaraindo.com – Pemerintah akan kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja berpenghasilan rendah mulai Juni 2025. Program ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, yang akan menerima bantuan tunai sebesar Rp150 ribu setiap bulan selama dua bulan ke depan.
“Kita akan bahas lebih lanjut dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Nilainya sekitar Rp150 ribu per bulan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya dari Kuala Lumpur, Jumat (30/5/2025).
Jika dibandingkan dengan periode pandemi Covid-19, nominal BSU kali ini memang lebih kecil. Saat itu, pekerja menerima Rp600 ribu, namun hanya satu kali pencairan. Dengan skema dua kali pencairan saat ini, total BSU yang diterima pekerja adalah Rp300 ribu.
Tak hanya BSU, pemerintah juga akan melanjutkan insentif lainnya untuk meringankan beban masyarakat. Pekerja sektor padat karya akan tetap mendapatkan potongan iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sebagai bagian dari dukungan berkelanjutan terhadap buruh industri.
Sementara itu, untuk masyarakat umum, pemerintah menyiapkan berbagai potongan harga selama periode liburan sekolah dan libur panjang. Diskon akan diberikan untuk moda transportasi seperti kapal laut, pesawat, dan kereta api. Pemerintah juga menjanjikan potongan tarif tol yang berlaku selama akhir Mei hingga awal Juni 2025.
Selain itu, diskon tarif listrik sebesar 50% kembali diberlakukan selama Juni hingga Juli 2025 untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga akan menyalurkan tambahan bantuan sosial berupa Kartu Sembako dan bantuan pangan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Berbagai langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan perlindungan sosial yang lebih merata, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian besar masyarakat berpenghasilan rendah.