Suaraindo.com – Pemerintah Indonesia tengah mempertajam aturan mengenai siapa saja yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite (RON 90) dan solar subsidi. Aturan tersebut akan tertuang dalam kebijakan baru yang saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.
Terdapat kabar bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 2.400 CC, seperti Pajero dan Fortuner, kemungkinan besar akan dilarang menggunakan BBM subsidi. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mempertanyakan kelayakan penggunaan solar subsidi pada mobil-mobil tersebut yang dinilainya sebagai mobil dengan spesifikasi tinggi.
“Kira-kira layak gak ya dia (Pajero dan Fortuner)? Sepertinya mobilnya juga kan bagus,” ujar Dadan saat ditanya tentang kemungkinan larangan bagi mobil sekelas Pajero dan Fortuner untuk membeli solar subsidi, dalam sebuah wawancara di Jakarta, Sabtu (10/8/2024).
Dadan menegaskan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan pembahasan kriteria pengguna BBM bersubsidi, dengan fokus pada penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran. Pemerintah juga berencana untuk menyosialisasikan aturan terbaru ini setelah selesai dirumuskan.
Harga solar subsidi saat ini dibanderol Rp 6.800 per liter, jauh lebih murah dibandingkan dengan harga BBM solar nonsubsidi seperti Dexlite yang mencapai Rp 15.350 per liter dan Pertamina Dex yang dibanderol Rp 15.650 per liter.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, menekankan bahwa kebijakan pemerintah diarahkan agar subsidi BBM tepat sasaran, terutama untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Menurut Saleh, mobil dengan spesifikasi mesin tinggi, seperti Fortuner dan Pajero, seharusnya menggunakan Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non-subsidi, mengingat pemiliknya umumnya adalah golongan masyarakat mampu.
Aturan resmi mengenai siapa saja yang berhak membeli BBM bersubsidi akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunggu hingga revisi tersebut selesai.
“Detailnya kita tunggu Revisi Perpres (191/2014) ya,” tegas Saleh.