Menu

Mode Gelap
Indonesia Dihujani Mobil Listrik dan Hybrid, Bagaimana Nasib Kendaraan Bensin? Kemendikdasmen Tekankan Pentingnya Literasi dan Numerasi demi Masa Depan Bangsa Istana Tegaskan Pentingnya Keahlian TNI dalam Pengisian 16 Jabatan Sipil Pemerintah Perkuat Food Estate untuk Ketahanan Pangan Nasional Komitmen Pemerintah dalam Revisi UU TNI untuk Stabilitas dan Kemajuan Bangsa

Nasional · 20 Mar 2024 04:55 WIB ·

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan waktu kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadhan 2024


 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan waktu kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadhan 2024 Perbesar

Suaraindo.com – Aturan tersebut disesuaikan dengan Surat Edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 mengenai Jadwal Kerja selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Menurut Maria Qibtya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, jam kerja bagi PNS DKI diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Waktu kerja PNS DKI, Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 hingga 15.00. Istirahat dilakukan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat, waktu kerja adalah pukul 08.00 hingga 15.30 dengan istirahat pada pukul 11.30-12.30,” ujar Maria dalam pernyataannya.

Sementara itu, kebijakan jam kerja untuk PNS DKI berlaku pada hari pertama kerja saat awal bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Ini berarti, aturan tersebut diberlakukan pada hari Rabu, yang merupakan hari besok.

Sesuai dengan surat edaran, PNS dalam kelompok kerja yang harus selalu siaga selama 24 jam sehari secara bergiliran, tetap harus menjalankan tugas sebagaimana biasanya.

Misalnya, PNS DKI yang bertugas di bidang kesehatan, baik di rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun puskesmas. Maria juga mengimbau kepada PNS DKI untuk tetap melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada warga dengan baik karena puasa Ramadhan dianggap bukan menjadi halangan. “Pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadhan dengan semangat yang tetap,” kata Maria.

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Indonesia Dihujani Mobil Listrik dan Hybrid, Bagaimana Nasib Kendaraan Bensin?

19 March 2025 - 09:53 WIB

Kemendikdasmen Tekankan Pentingnya Literasi dan Numerasi demi Masa Depan Bangsa

19 March 2025 - 09:51 WIB

Istana Tegaskan Pentingnya Keahlian TNI dalam Pengisian 16 Jabatan Sipil

19 March 2025 - 09:49 WIB

Pemerintah Perkuat Food Estate untuk Ketahanan Pangan Nasional

18 March 2025 - 10:31 WIB

Komitmen Pemerintah dalam Revisi UU TNI untuk Stabilitas dan Kemajuan Bangsa

18 March 2025 - 09:33 WIB

Kabar Baik bagi CASN dan PPPK: Kepastian Pengangkatan di Tahun 2025

18 March 2025 - 09:31 WIB

Trending di Nasional