Menu

Mode Gelap
Pagar Laut Tangerang Dibongkar Pagi Tadi Pj Gubernur Jakarta Sebut Pergub Poligami untuk Lindungi Keluarga ASN Mendikdasmen Izinkan Guru ASN Mengajar di Sekolah Swasta Donald Trump Siap Luncurkan Kebijakan Kontroversial di Masa Jabatan Kedua Program Sarapan Gratis Jakarta Lengkapi Bukan Saingi MBG Prabowo

Internasional · 20 May 2024 12:57 WIB ·

Pemerintah Iran Resmi Umumkan Presiden Raisi Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter dan Kemungkinan Penggantinya


 Pemerintah Iran Resmi Umumkan Presiden Raisi Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter dan Kemungkinan Penggantinya Perbesar

Suaraindo.com – Pemerintah Iran secara resmi telah mengumumkan bahwa Presiden Ebrahim Raisi meninggal dalam kecelakaan helikopter jatuh di Provinsi Azerbaijan Timur, utara Iran, pada Minggu (19/5).

Stasiun televisi pemerintah Iran dan beberapa kantor berita semi-pemerintah seperti Tasnim dan Mehr News Agency melaporkan Presiden Raisi dan delapan orang di helikopter Belle 212 buatan Amerika Serikat tersebut tidak ada yang selamat.

“Presiden Raisi, menteri luar negeri dan seluruh penumpang helikopter tewas dalam kecelakaan itu,” kata pejabat senior Iran kepada Reuters, yang meminta tidak disebutkan namanya karena sensitifnya berita tersebut.

Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari 13 jam, Tim SAR yang melakukan pencarian dipimpin oleh Palang Merah Iran berhasil menemukan puing helikopter di Perbukitan dekat Kota Varzaghan, Provinsi Azerbaijan Timur.

“Tim pencarian dan penyelamatan Bulan Sabit Merah telah mencapai lokasi jatuhnya helikopter yang membawa presiden,” kata Bulan Sabit Merah Iran dalam pernyataan yang dikutip Al Jazeera.

Beberapa Media menyampaikan bahwa ketika Tim SAR menemukan lokasi helikopter jatuh, kondisi pesawat sudah sepenuhnya hancur.

Merujuk pada Pasal 131 Konstitusi Republik Revolusi Islam Iran, jika presiden meninggal saat menjabat maka wakil presiden pertama kan mengambil alih jabatan dengan persetujuan Ayatollah Ali Khamenei sebagai pemimpin tertinggi.

Pemimpin Tertinggi Iran memiliki kewenangan menentukan Keputusan akhir dalam segala urusan negara, demikian dikutip Reuters.

Hal tersebut berarti Wakil Presiden Iran, Mohammad Mokber akan menggantikan Presiden Raisi dengan Restu dari Ayatollah Ali Khamenei sebelum presiden baru dipilih dalam kurun waktu 50 hari.

Pemilihan presiden akan dilakukan oleh dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen, dan ketua peradilan.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Donald Trump Siap Luncurkan Kebijakan Kontroversial di Masa Jabatan Kedua

17 January 2025 - 13:04 WIB

Upaya Netanyahu Kubur Harapan Gencatan Senjata di Gaza

17 January 2025 - 12:56 WIB

Kemlu RI : Kesepakatan Genjatan Senjata Di Jalur Gaza Harus Segera Direalisasikan

16 January 2025 - 14:51 WIB

Krisis Politik Memuncak, Yoon Suk Yeol Ditahan Setelah Drama Penangkapan

15 January 2025 - 11:43 WIB

Kebakaran Los Angeles: Korban, Kerugian Ekonomi, dan Kritik terhadap Pemerintah

13 January 2025 - 14:49 WIB

Hasil Pertemuan Prabowo dan PM Jepang, Bantu MBG Hingga Beri Pinjaman

12 January 2025 - 15:18 WIB

Trending di Ekonomi