Menu

Mode Gelap
BKPM Mediasi Kadin dan Chandra Asri Usai Dugaan Pemalakan, Presiden Prabowo Turun Tangan Wamenkeu: Dampak Tarif Impor AS ke APBN RI Minimal, Negosiasi Sudah Dimulai Presiden Prabowo Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, Komunikasi Politik dengan Parpol Dimulai PHK Massal Panasonic Global, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak ke Indonesia Perang Dagang AS-China Mereda, Indonesia Berpotensi Raup Keuntungan

Internasional · 20 May 2024 12:57 WIB ·

Pemerintah Iran Resmi Umumkan Presiden Raisi Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter dan Kemungkinan Penggantinya


 Pemerintah Iran Resmi Umumkan Presiden Raisi Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter dan Kemungkinan Penggantinya Perbesar

Suaraindo.com – Pemerintah Iran secara resmi telah mengumumkan bahwa Presiden Ebrahim Raisi meninggal dalam kecelakaan helikopter jatuh di Provinsi Azerbaijan Timur, utara Iran, pada Minggu (19/5).

Stasiun televisi pemerintah Iran dan beberapa kantor berita semi-pemerintah seperti Tasnim dan Mehr News Agency melaporkan Presiden Raisi dan delapan orang di helikopter Belle 212 buatan Amerika Serikat tersebut tidak ada yang selamat.

“Presiden Raisi, menteri luar negeri dan seluruh penumpang helikopter tewas dalam kecelakaan itu,” kata pejabat senior Iran kepada Reuters, yang meminta tidak disebutkan namanya karena sensitifnya berita tersebut.

Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari 13 jam, Tim SAR yang melakukan pencarian dipimpin oleh Palang Merah Iran berhasil menemukan puing helikopter di Perbukitan dekat Kota Varzaghan, Provinsi Azerbaijan Timur.

“Tim pencarian dan penyelamatan Bulan Sabit Merah telah mencapai lokasi jatuhnya helikopter yang membawa presiden,” kata Bulan Sabit Merah Iran dalam pernyataan yang dikutip Al Jazeera.

Beberapa Media menyampaikan bahwa ketika Tim SAR menemukan lokasi helikopter jatuh, kondisi pesawat sudah sepenuhnya hancur.

Merujuk pada Pasal 131 Konstitusi Republik Revolusi Islam Iran, jika presiden meninggal saat menjabat maka wakil presiden pertama kan mengambil alih jabatan dengan persetujuan Ayatollah Ali Khamenei sebagai pemimpin tertinggi.

Pemimpin Tertinggi Iran memiliki kewenangan menentukan Keputusan akhir dalam segala urusan negara, demikian dikutip Reuters.

Hal tersebut berarti Wakil Presiden Iran, Mohammad Mokber akan menggantikan Presiden Raisi dengan Restu dari Ayatollah Ali Khamenei sebelum presiden baru dipilih dalam kurun waktu 50 hari.

Pemilihan presiden akan dilakukan oleh dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen, dan ketua peradilan.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamenkeu: Dampak Tarif Impor AS ke APBN RI Minimal, Negosiasi Sudah Dimulai

14 May 2025 - 20:26 WIB

Perang Dagang AS-China Mereda, Indonesia Berpotensi Raup Keuntungan

13 May 2025 - 14:12 WIB

PM Australia Dijadwalkan Kunjungan ke Indonesia, Bahas Kerja Sama Bilateral

13 May 2025 - 14:09 WIB

Paus Leo XIV: Jembatan Baru Gereja Katolik di Era Globalisasi dan Ketegangan Sosial

10 May 2025 - 10:48 WIB

Program MBG Dapat Sorotan Global, Pemerintah Kebut Perpres dan Perkuat Tata Kelola

10 May 2025 - 10:39 WIB

Paus Leo XIV, Paus Pertama Asal Amerika Serikat yang Pernah Jadi Misionaris di Peru

9 May 2025 - 11:33 WIB

Trending di Internasional