Menu

Mode Gelap
BKPM Mediasi Kadin dan Chandra Asri Usai Dugaan Pemalakan, Presiden Prabowo Turun Tangan Wamenkeu: Dampak Tarif Impor AS ke APBN RI Minimal, Negosiasi Sudah Dimulai Presiden Prabowo Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, Komunikasi Politik dengan Parpol Dimulai PHK Massal Panasonic Global, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak ke Indonesia Perang Dagang AS-China Mereda, Indonesia Berpotensi Raup Keuntungan

Nasional · 30 Jun 2024 21:39 WIB ·

Pemerintah Indonesia Akan Terapkan Bea Masuk Hingga 200 Persen untuk Barang Impor China


 Pemerintah Indonesia Akan Terapkan Bea Masuk Hingga 200 Persen untuk Barang Impor China Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan menerapkan bea masuk hingga 200 persen untuk sejumlah barang impor dari China sebagai respons terhadap dampak dari perang dagang antara China dan Amerika Serikat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi lonjakan impor yang mencakup pakaian, baja, tekstil, dan barang lainnya yang berlimpah ke Indonesia akibat penolakan pasar Barat.

“Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini,” ujar Zulkifli, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/6) dikutip dari Antara.

Tarif bea masuk terhadap barang impor dari China direncanakan antara 100 persen sampai 200 persen dari harga barang.

“Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen, kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang,” ujar Mendag.

Mendag menjelaskan bahwa terbitnya Permendag 37 pada tahun 2023 untuk memperketat aliran barang impor ke Indonesia. Hal ini merupakan langkah untuk melindungi industri lokal, termasuk UMKM, yang terdampak oleh banjirnya barang impor dari China. Meskipun demikian, implementasi Permendag 37 tidak berjalan mulus karena berbagai kendala administratif, yang akhirnya terjadi revisi dari Permendag Nomor 7 menjadi Permendag Nomor 8.

“Kami berupaya keras untuk mengendalikan impor dengan aturan baru ini,” kata Zulkifli, menjelaskan bahwa pengenaan bea masuk tersebut adalah bagian dari strategi perlindungan bagi industri dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM serta industri lainnya di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BKPM Mediasi Kadin dan Chandra Asri Usai Dugaan Pemalakan, Presiden Prabowo Turun Tangan

14 May 2025 - 20:28 WIB

Wamenkeu: Dampak Tarif Impor AS ke APBN RI Minimal, Negosiasi Sudah Dimulai

14 May 2025 - 20:26 WIB

Presiden Prabowo Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, Komunikasi Politik dengan Parpol Dimulai

14 May 2025 - 20:24 WIB

PHK Massal Panasonic Global, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak ke Indonesia

13 May 2025 - 14:14 WIB

Perang Dagang AS-China Mereda, Indonesia Berpotensi Raup Keuntungan

13 May 2025 - 14:12 WIB

PM Australia Dijadwalkan Kunjungan ke Indonesia, Bahas Kerja Sama Bilateral

13 May 2025 - 14:09 WIB

Trending di Internasional