Menu

Mode Gelap
Pagar Laut Tangerang Dibongkar Pagi Tadi Pj Gubernur Jakarta Sebut Pergub Poligami untuk Lindungi Keluarga ASN Mendikdasmen Izinkan Guru ASN Mengajar di Sekolah Swasta Donald Trump Siap Luncurkan Kebijakan Kontroversial di Masa Jabatan Kedua Program Sarapan Gratis Jakarta Lengkapi Bukan Saingi MBG Prabowo

Nasional · 30 Jun 2024 21:39 WIB ·

Pemerintah Indonesia Akan Terapkan Bea Masuk Hingga 200 Persen untuk Barang Impor China


 Pemerintah Indonesia Akan Terapkan Bea Masuk Hingga 200 Persen untuk Barang Impor China Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan menerapkan bea masuk hingga 200 persen untuk sejumlah barang impor dari China sebagai respons terhadap dampak dari perang dagang antara China dan Amerika Serikat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi lonjakan impor yang mencakup pakaian, baja, tekstil, dan barang lainnya yang berlimpah ke Indonesia akibat penolakan pasar Barat.

“Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini,” ujar Zulkifli, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/6) dikutip dari Antara.

Tarif bea masuk terhadap barang impor dari China direncanakan antara 100 persen sampai 200 persen dari harga barang.

“Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen, kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang,” ujar Mendag.

Mendag menjelaskan bahwa terbitnya Permendag 37 pada tahun 2023 untuk memperketat aliran barang impor ke Indonesia. Hal ini merupakan langkah untuk melindungi industri lokal, termasuk UMKM, yang terdampak oleh banjirnya barang impor dari China. Meskipun demikian, implementasi Permendag 37 tidak berjalan mulus karena berbagai kendala administratif, yang akhirnya terjadi revisi dari Permendag Nomor 7 menjadi Permendag Nomor 8.

“Kami berupaya keras untuk mengendalikan impor dengan aturan baru ini,” kata Zulkifli, menjelaskan bahwa pengenaan bea masuk tersebut adalah bagian dari strategi perlindungan bagi industri dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM serta industri lainnya di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pagar Laut Tangerang Dibongkar Pagi Tadi

18 January 2025 - 15:17 WIB

Pj Gubernur Jakarta Sebut Pergub Poligami untuk Lindungi Keluarga ASN

18 January 2025 - 15:16 WIB

Mendikdasmen Izinkan Guru ASN Mengajar di Sekolah Swasta

18 January 2025 - 15:14 WIB

Program Sarapan Gratis Jakarta Lengkapi Bukan Saingi MBG Prabowo

17 January 2025 - 13:02 WIB

Ahmad Muzani: PDIP Tetap Mendukung Pemerintahan Prabowo

17 January 2025 - 12:59 WIB

Maria Lestari anggota DPR dari Fraksi PDI-P Datangi KPK

17 January 2025 - 12:54 WIB

Trending di Nasional