Menu

Mode Gelap
Pemimpin Senior Hizbullah Hashem Safieddine Hilang Pasca Serangan Udara Israel Ramalan Asing Terkait Kepemimpinan Prabowo: Stabilitas Ekonomi dan Tantangan Fiskal Rusdi Kirana Fokus di MPR, Ini Dampaknya bagi Lion Air KKP Dukung Indonesia Emas 2045: Kampanye Protein Ikan di Yogyakarta untuk Generasi Sehat dan Tangguh BPJPH Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Kriteria Sertifikat Halal antara Jalur Self-Declare dan Reguler

Ekonomi · 18 Sep 2024 09:29 WIB ·

Pemerintah dan DPR Sepakati Target Penerimaan Cukai 2025 Capai Rp 244,19 Triliun


 Pemerintah dan DPR Sepakati Target Penerimaan Cukai 2025 Capai Rp 244,19 Triliun Perbesar

Suaraindo.com – Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI telah menyepakati target penerimaan cukai dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2025 sebesar Rp 244,19 triliun, naik 5,9% dari target APBN 2024 yang sebesar Rp 230,5 triliun. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengungkapkan angka ini dalam rapat kerja dengan Banggar DPR RI pada Selasa (17/9/2024).

Heru menjelaskan bahwa penerimaan cukai ini akan didukung oleh cukai hasil tembakau (CHT), minuman etil alkohol, cukai etanol, dan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Meski demikian, ia tidak merinci berapa besar kontribusi yang diharapkan dari perluasan cukai MBDK.

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan agar pemerintah menetapkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5% pada tahun 2025, dengan kenaikan bertahap hingga mencapai 20%. Rekomendasi ini muncul dalam rapat kerja BAKN dengan Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, pada 10 September 2024.

Ketua BAKN, Wahyu Sanjaya, menegaskan pentingnya penerapan cukai MBDK untuk memperkuat pendapatan negara. “BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5% pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20%,” ujarnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa pemerintah telah menerima masukan dari BAKN terkait cukai MBDK dan tarif 2,5% tersebut telah dimasukkan dalam Nota Keuangan tahun 2025. “Itu sesuai kebijakan yang sudah kita tulis di Nota Keuangan,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ramalan Asing Terkait Kepemimpinan Prabowo: Stabilitas Ekonomi dan Tantangan Fiskal

6 October 2024 - 19:09 WIB

Rusdi Kirana Fokus di MPR, Ini Dampaknya bagi Lion Air

6 October 2024 - 19:07 WIB

KKP Dukung Indonesia Emas 2045: Kampanye Protein Ikan di Yogyakarta untuk Generasi Sehat dan Tangguh

6 October 2024 - 18:56 WIB

BPJPH Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Kriteria Sertifikat Halal antara Jalur Self-Declare dan Reguler

6 October 2024 - 17:17 WIB

Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Lancar, Dirjen IKP: Ini Akan Dicatat dalam Sejarah

6 October 2024 - 17:07 WIB

Penulis Terkenal Robert Kiyosaki Bicara Kiamat Finansial, Rekomendasikan Beli 3 Aset Ini

6 October 2024 - 11:21 WIB

Trending di Ekonomi