Suaraindo.com – Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI telah menyepakati target penerimaan cukai dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2025 sebesar Rp 244,19 triliun, naik 5,9% dari target APBN 2024 yang sebesar Rp 230,5 triliun. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengungkapkan angka ini dalam rapat kerja dengan Banggar DPR RI pada Selasa (17/9/2024).
Heru menjelaskan bahwa penerimaan cukai ini akan didukung oleh cukai hasil tembakau (CHT), minuman etil alkohol, cukai etanol, dan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Meski demikian, ia tidak merinci berapa besar kontribusi yang diharapkan dari perluasan cukai MBDK.
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan agar pemerintah menetapkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5% pada tahun 2025, dengan kenaikan bertahap hingga mencapai 20%. Rekomendasi ini muncul dalam rapat kerja BAKN dengan Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, pada 10 September 2024.
Ketua BAKN, Wahyu Sanjaya, menegaskan pentingnya penerapan cukai MBDK untuk memperkuat pendapatan negara. “BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5% pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20%,” ujarnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa pemerintah telah menerima masukan dari BAKN terkait cukai MBDK dan tarif 2,5% tersebut telah dimasukkan dalam Nota Keuangan tahun 2025. “Itu sesuai kebijakan yang sudah kita tulis di Nota Keuangan,” tambahnya.