Menu

Mode Gelap
BKPM Mediasi Kadin dan Chandra Asri Usai Dugaan Pemalakan, Presiden Prabowo Turun Tangan Wamenkeu: Dampak Tarif Impor AS ke APBN RI Minimal, Negosiasi Sudah Dimulai Presiden Prabowo Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, Komunikasi Politik dengan Parpol Dimulai PHK Massal Panasonic Global, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak ke Indonesia Perang Dagang AS-China Mereda, Indonesia Berpotensi Raup Keuntungan

Ekonomi · 18 Sep 2024 09:29 WIB ·

Pemerintah dan DPR Sepakati Target Penerimaan Cukai 2025 Capai Rp 244,19 Triliun


 Pemerintah dan DPR Sepakati Target Penerimaan Cukai 2025 Capai Rp 244,19 Triliun Perbesar

Suaraindo.com – Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI telah menyepakati target penerimaan cukai dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2025 sebesar Rp 244,19 triliun, naik 5,9% dari target APBN 2024 yang sebesar Rp 230,5 triliun. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengungkapkan angka ini dalam rapat kerja dengan Banggar DPR RI pada Selasa (17/9/2024).

Heru menjelaskan bahwa penerimaan cukai ini akan didukung oleh cukai hasil tembakau (CHT), minuman etil alkohol, cukai etanol, dan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Meski demikian, ia tidak merinci berapa besar kontribusi yang diharapkan dari perluasan cukai MBDK.

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan agar pemerintah menetapkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5% pada tahun 2025, dengan kenaikan bertahap hingga mencapai 20%. Rekomendasi ini muncul dalam rapat kerja BAKN dengan Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, pada 10 September 2024.

Ketua BAKN, Wahyu Sanjaya, menegaskan pentingnya penerapan cukai MBDK untuk memperkuat pendapatan negara. “BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5% pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20%,” ujarnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa pemerintah telah menerima masukan dari BAKN terkait cukai MBDK dan tarif 2,5% tersebut telah dimasukkan dalam Nota Keuangan tahun 2025. “Itu sesuai kebijakan yang sudah kita tulis di Nota Keuangan,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BKPM Mediasi Kadin dan Chandra Asri Usai Dugaan Pemalakan, Presiden Prabowo Turun Tangan

14 May 2025 - 20:28 WIB

Wamenkeu: Dampak Tarif Impor AS ke APBN RI Minimal, Negosiasi Sudah Dimulai

14 May 2025 - 20:26 WIB

Presiden Prabowo Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, Komunikasi Politik dengan Parpol Dimulai

14 May 2025 - 20:24 WIB

PHK Massal Panasonic Global, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak ke Indonesia

13 May 2025 - 14:14 WIB

Perang Dagang AS-China Mereda, Indonesia Berpotensi Raup Keuntungan

13 May 2025 - 14:12 WIB

PM Australia Dijadwalkan Kunjungan ke Indonesia, Bahas Kerja Sama Bilateral

13 May 2025 - 14:09 WIB

Trending di Internasional