Menu

Mode Gelap
Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex Danantara: Badan Investasi Baru Prabowo yang Disorot Media Asing, Mirip Temasek Singapura Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Resmi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Kronologi dan Pernyataan Kejagung Ketua DPP Nasdem : Pak Surya Paloh Tidak Mau Jadi Wantimpres

Ekonomi · 30 Oct 2024 15:30 WIB ·

Pemerintah Bidik Ekonomi Bawah Tanah Sebagai Objek Pajak Baru


 Pemerintah Bidik Ekonomi Bawah Tanah Sebagai Objek Pajak Baru Perbesar

Suaraindo.com – Pemerintah Indonesia berencana untuk mengenakan pajak pada aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy, termasuk judi online dan permainan daring yang tidak terdaftar. Wakil Menteri Keuangan III, Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa skema pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk aktivitas ini sedang dalam proses formulasi.

Dalam sebuah orasi ilmiah di Sekolah Vokasi UGM, Anggito menyoroti maraknya aktivitas underground economy yang tidak tercatat, seperti judi online dan transaksi dalam game, yang berdampak pada potensi penerimaan pajak. Ia mencatat, banyak warga negara Indonesia terlibat dalam taruhan online, terutama pada pertandingan sepak bola di Inggris, namun penghasilan dari aktivitas tersebut tidak dilaporkan kepada pemerintah. “Penghasilan dari judi yang seharusnya dikenakan pajak justru luput dari perhatian,” ujarnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital, Hokky Situngkir, menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi untuk menarik aktivitas ekonomi game online ke Indonesia. Dalam Perpres 19/2024, pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan industri game nasional agar bisa menjadi “tuan rumah” di negeri sendiri. Hokky menjelaskan, regulasi ini mencakup pengelolaan produk game sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saat ini, Komdigi tengah menyusun kebijakan yang mewajibkan penerbit game untuk memiliki badan hukum di Indonesia. Dengan ketentuan ini, semua aktivitas dan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh warga negara di dalam game dapat dipantau. Jika penerbit game tidak memiliki badan hukum, mereka akan berisiko diblokir.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menanggulangi tantangan terkait maraknya ekonomi bawah tanah, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana

31 October 2024 - 12:22 WIB

Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex

31 October 2024 - 11:42 WIB

Danantara: Badan Investasi Baru Prabowo yang Disorot Media Asing, Mirip Temasek Singapura

31 October 2024 - 11:39 WIB

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Resmi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Kronologi dan Pernyataan Kejagung

31 October 2024 - 11:34 WIB

Ketua DPP Nasdem : Pak Surya Paloh Tidak Mau Jadi Wantimpres

30 October 2024 - 16:08 WIB

BPK Temukan Potensi Kekurangan Setoran Pajak Rp 5,82 Triliun untuk Tahun 2023

30 October 2024 - 15:34 WIB

Trending di Hukum