Menu

Mode Gelap
Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah? Setelah Makan Berginzi Gratis, Terbitlah Cek Kesehatan Gratis Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tidak Terdampak Efisiensi

Ekonomi · 30 Oct 2024 15:30 WIB ·

Pemerintah Bidik Ekonomi Bawah Tanah Sebagai Objek Pajak Baru


 Pemerintah Bidik Ekonomi Bawah Tanah Sebagai Objek Pajak Baru Perbesar

Suaraindo.com – Pemerintah Indonesia berencana untuk mengenakan pajak pada aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy, termasuk judi online dan permainan daring yang tidak terdaftar. Wakil Menteri Keuangan III, Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa skema pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk aktivitas ini sedang dalam proses formulasi.

Dalam sebuah orasi ilmiah di Sekolah Vokasi UGM, Anggito menyoroti maraknya aktivitas underground economy yang tidak tercatat, seperti judi online dan transaksi dalam game, yang berdampak pada potensi penerimaan pajak. Ia mencatat, banyak warga negara Indonesia terlibat dalam taruhan online, terutama pada pertandingan sepak bola di Inggris, namun penghasilan dari aktivitas tersebut tidak dilaporkan kepada pemerintah. “Penghasilan dari judi yang seharusnya dikenakan pajak justru luput dari perhatian,” ujarnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital, Hokky Situngkir, menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi untuk menarik aktivitas ekonomi game online ke Indonesia. Dalam Perpres 19/2024, pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan industri game nasional agar bisa menjadi “tuan rumah” di negeri sendiri. Hokky menjelaskan, regulasi ini mencakup pengelolaan produk game sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saat ini, Komdigi tengah menyusun kebijakan yang mewajibkan penerbit game untuk memiliki badan hukum di Indonesia. Dengan ketentuan ini, semua aktivitas dan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh warga negara di dalam game dapat dipantau. Jika penerbit game tidak memiliki badan hukum, mereka akan berisiko diblokir.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menanggulangi tantangan terkait maraknya ekonomi bawah tanah, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo

9 February 2025 - 13:39 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya

9 February 2025 - 13:37 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah?

9 February 2025 - 13:35 WIB

Setelah Makan Berginzi Gratis, Terbitlah Cek Kesehatan Gratis

8 February 2025 - 12:39 WIB

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tidak Terdampak Efisiensi

8 February 2025 - 12:37 WIB

Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil Jelang Bulan Ramadhan

8 February 2025 - 12:35 WIB

Trending di Ekonomi