Menu

Mode Gelap
Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026 KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Ekonomi · 30 Oct 2024 15:30 WIB ·

Pemerintah Bidik Ekonomi Bawah Tanah Sebagai Objek Pajak Baru


 Pemerintah Bidik Ekonomi Bawah Tanah Sebagai Objek Pajak Baru Perbesar

Suaraindo.com – Pemerintah Indonesia berencana untuk mengenakan pajak pada aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy, termasuk judi online dan permainan daring yang tidak terdaftar. Wakil Menteri Keuangan III, Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa skema pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk aktivitas ini sedang dalam proses formulasi.

Dalam sebuah orasi ilmiah di Sekolah Vokasi UGM, Anggito menyoroti maraknya aktivitas underground economy yang tidak tercatat, seperti judi online dan transaksi dalam game, yang berdampak pada potensi penerimaan pajak. Ia mencatat, banyak warga negara Indonesia terlibat dalam taruhan online, terutama pada pertandingan sepak bola di Inggris, namun penghasilan dari aktivitas tersebut tidak dilaporkan kepada pemerintah. “Penghasilan dari judi yang seharusnya dikenakan pajak justru luput dari perhatian,” ujarnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital, Hokky Situngkir, menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi untuk menarik aktivitas ekonomi game online ke Indonesia. Dalam Perpres 19/2024, pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan industri game nasional agar bisa menjadi “tuan rumah” di negeri sendiri. Hokky menjelaskan, regulasi ini mencakup pengelolaan produk game sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saat ini, Komdigi tengah menyusun kebijakan yang mewajibkan penerbit game untuk memiliki badan hukum di Indonesia. Dengan ketentuan ini, semua aktivitas dan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh warga negara di dalam game dapat dipantau. Jika penerbit game tidak memiliki badan hukum, mereka akan berisiko diblokir.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menanggulangi tantangan terkait maraknya ekonomi bawah tanah, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026

20 May 2025 - 16:20 WIB

KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru

20 May 2025 - 15:15 WIB

Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza

20 May 2025 - 15:13 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang

19 May 2025 - 14:43 WIB

Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

19 May 2025 - 14:41 WIB

25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok

19 May 2025 - 14:40 WIB

Trending di Ekonomi