Suaraindo.com – Pemerintah Indonesia berencana untuk mengenakan pajak pada aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy, termasuk judi online dan permainan daring yang tidak terdaftar. Wakil Menteri Keuangan III, Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa skema pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk aktivitas ini sedang dalam proses formulasi.
Dalam sebuah orasi ilmiah di Sekolah Vokasi UGM, Anggito menyoroti maraknya aktivitas underground economy yang tidak tercatat, seperti judi online dan transaksi dalam game, yang berdampak pada potensi penerimaan pajak. Ia mencatat, banyak warga negara Indonesia terlibat dalam taruhan online, terutama pada pertandingan sepak bola di Inggris, namun penghasilan dari aktivitas tersebut tidak dilaporkan kepada pemerintah. “Penghasilan dari judi yang seharusnya dikenakan pajak justru luput dari perhatian,” ujarnya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital, Hokky Situngkir, menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi untuk menarik aktivitas ekonomi game online ke Indonesia. Dalam Perpres 19/2024, pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan industri game nasional agar bisa menjadi “tuan rumah” di negeri sendiri. Hokky menjelaskan, regulasi ini mencakup pengelolaan produk game sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini, Komdigi tengah menyusun kebijakan yang mewajibkan penerbit game untuk memiliki badan hukum di Indonesia. Dengan ketentuan ini, semua aktivitas dan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh warga negara di dalam game dapat dipantau. Jika penerbit game tidak memiliki badan hukum, mereka akan berisiko diblokir.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menanggulangi tantangan terkait maraknya ekonomi bawah tanah, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.