Menu

Mode Gelap
Swasembada Energi Berpotensi Hemat Hingga Rp939 Triliun per Tahun Pemerintah Longgarkan Impor Nampan Demi Dukung Program Makan Bergizi Gratis Percepat Pembangunan 1.000 Dapur MBG di Pesantren, Tiga Lembaga Teken MoU Pemerintah Deregulasi Impor 10 Komoditas, Dorong Investasi dan Daya Saing Nasional Permintaan Turun, Pemerintah Dorong Diversifikasi Ekspor Batu Bara RI ke Luar China dan India

Ekonomi · 1 Mar 2025 15:10 WIB ·

Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat Hingga 13-14% untuk Mudik


 Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat Hingga 13-14% untuk Mudik Perbesar

Suaraindo.com – Pemerintah resmi menerapkan diskon tiket pesawat sebesar 13-14% khusus selama periode Libur Lebaran 2025. Diskon akan berlaku untuk pembelian mulai 1 Maret s.d 7 April 2025.

 

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, diskon ini diberikan dengan menurunkan biaya atau ongkos bandara udara. Beberapa di antaranya dengan menurunkan harga avtur di 37 bandara serta menekan biaya surcharge alias biaya parkir pesawat.

 

Di samping itu, diskon tiket pesawat tahun ini bisa diberikan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya dengan dukungan tambahan insentif dari pemerintah berupa pajak pertambahan nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%.

 

“Terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6%. Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu di angka 13% hingga 14%,” kata AHY dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 tahun 2025 mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi khusus penerbangan domestik.

Sri Mulyani menambahkan, diskon ini akan berlaku untuk pembelian mulai hari ini, 1 Maret s.d 7 April 2025. Pembelian tiket khusus untuk penerbangan tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025.

 

“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April, akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga hanya membayar pajaknya 5%. Artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah,” terang Sri Mulyani, di lokasi yang sama.

 

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, langkah pemberian insentif ini pada akhirnya berkontribusi menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri hingga bisa pencapaian 13% s.d 14%. Adapun pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025 lalu, diskon tiket pesawat hanya sebesar 10%, tanpa adanya insentif PPN DTP.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Swasembada Energi Berpotensi Hemat Hingga Rp939 Triliun per Tahun

30 June 2025 - 19:57 WIB

Pemerintah Longgarkan Impor Nampan Demi Dukung Program Makan Bergizi Gratis

30 June 2025 - 19:56 WIB

Percepat Pembangunan 1.000 Dapur MBG di Pesantren, Tiga Lembaga Teken MoU

30 June 2025 - 19:55 WIB

Pemerintah Deregulasi Impor 10 Komoditas, Dorong Investasi dan Daya Saing Nasional

30 June 2025 - 11:02 WIB

Permintaan Turun, Pemerintah Dorong Diversifikasi Ekspor Batu Bara RI ke Luar China dan India

30 June 2025 - 10:59 WIB

Total Energies Kembali ke Indonesia, Akuisisi 24,5 Persen PI Blok Migas Bobara Papua Barat

30 June 2025 - 10:55 WIB

Trending di Ekonomi