Menu

Mode Gelap
Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Status Pengemudi Ojek Online, Tunggu Persetujuan Menteri Baru Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Malaysia China Sebut Indonesia dalam Peringatan Terhadap Barat di Tengah Ketegangan Perang Rusia-Ukraina Erick Thohir Pastikan Misa Paus Fransiskus di GBK Tak Ganggu Persiapan Timnas untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 Sri Mulyani Ungkap Usulan Kenaikan Anggaran Kementerian dan Lembaga pada RAPBN 2025

Ekonomi · 31 Mar 2024 23:11 WIB ·

Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Mencapai Rp 830,2 T


 Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Mencapai Rp 830,2 T Perbesar

Suaraindo.com – Kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut seiring dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 serta mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keungan (OJK), Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp 830,2 triliun selama empat tahun terlaksana. Stimulus diberikan kepada sebanyak 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

“Penerima stimulus sebanyak 75 persen dari total debitur adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp 348,8 triliun,” kata Dian melalui keterangan tertulis, Minggu, 31 Maret 2024.

Selain itu, sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp. 251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.

OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam guna menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19 dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro, dan sektoral, serta menjaga kepatuhan standar internasional.

“Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik,” ujar Dian.

Di sisi lain, seiring dengan pencabutan status pandemi oleh pemerintah, kondisi perekonomian Indonesia kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04 persen pada tahun 2023 di hampir seluruh sektor.

“Kebijakan stimulus OJK merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menjaga ketahanan sektor perbankan selama masa pandemi, telah berakhir sesuai dengan masa berlakunya dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi saat ini,” tambah Dian.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sri Mulyani Ungkap Usulan Kenaikan Anggaran Kementerian dan Lembaga pada RAPBN 2025

4 September 2024 - 14:01 WIB

Deflasi Ekonomi Berturut, Apa Tanggapan Para Pakar?

4 September 2024 - 12:02 WIB

Resmi Harga BBM Turun, Berlaku 1 September 2024

1 September 2024 - 16:53 WIB

Jumlah Penduduk Kelas Menengah Turun Drastis Sejak 2019

31 August 2024 - 12:46 WIB

Nilai Rupiah ke Dolar Ditutup Melemah Pada Perdagangan 30 Agustus 2024

31 August 2024 - 07:10 WIB

Pengembangan Proyek Migas Indonesia Deepwater Development Dibagi Menjadi Dua Wilayah

30 August 2024 - 17:53 WIB

Trending di Ekonomi