Menu

Mode Gelap
Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I 2025 Masih Terjaga, Pemerintah Waspadai Risiko Global Tarif Listrik April–Juni 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk 13 Golongan Non Subsidi Rupiah Menguat, BI Lanjutkan Intervensi Stabilkan Pasar Pemerintahan Trump Umumkan Perombakan Besar di Kementerian Luar Negeri AS Serangan Bersenjata di Kashmir Tewaskan 26 Orang, Turis Diduga Jadi Sasaran

Ekonomi · 31 Mar 2024 23:11 WIB ·

Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Mencapai Rp 830,2 T


 Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Mencapai Rp 830,2 T Perbesar

Suaraindo.com – Kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut seiring dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 serta mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keungan (OJK), Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp 830,2 triliun selama empat tahun terlaksana. Stimulus diberikan kepada sebanyak 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

“Penerima stimulus sebanyak 75 persen dari total debitur adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp 348,8 triliun,” kata Dian melalui keterangan tertulis, Minggu, 31 Maret 2024.

Selain itu, sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp. 251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.

OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam guna menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19 dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro, dan sektoral, serta menjaga kepatuhan standar internasional.

“Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik,” ujar Dian.

Di sisi lain, seiring dengan pencabutan status pandemi oleh pemerintah, kondisi perekonomian Indonesia kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04 persen pada tahun 2023 di hampir seluruh sektor.

“Kebijakan stimulus OJK merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menjaga ketahanan sektor perbankan selama masa pandemi, telah berakhir sesuai dengan masa berlakunya dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi saat ini,” tambah Dian.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I 2025 Masih Terjaga, Pemerintah Waspadai Risiko Global

24 April 2025 - 12:36 WIB

Tarif Listrik April–Juni 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk 13 Golongan Non Subsidi

24 April 2025 - 12:34 WIB

Rupiah Menguat, BI Lanjutkan Intervensi Stabilkan Pasar

24 April 2025 - 12:30 WIB

China Kirim Peringatan Keras Terkait Negosiasi Tarif Trump: Jangan Korbankan Kepentingan Beijing

22 April 2025 - 10:20 WIB

Amerika Serikat Soroti Larangan Ekspor Mineral Indonesia: Dinilai Tak Sejalan dengan Aturan WTO

22 April 2025 - 10:18 WIB

Proyek Rantai Pasokan Baterai Rp130 Triliun di Indonesia Batal, Konsorsium Korsel Mundur

22 April 2025 - 10:17 WIB

Trending di Ekonomi