Menu

Mode Gelap
Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dari Kasus Korupsi Duta Palma KPK Gelar Lelang Mobil Sitaan Koruptor, Dari Avanza hingga Land Cruiser Tiket Pertandingan Timnas Indonesia di AFF 2024 Dijual, Mulai Rp125.000 Hendra Setiawan Umumkan Pensiun di Indonesia Masters 2025 Prabowo: Kinerja Kabinet Terus Meningkat Berkat Retret di Magelang

Ekonomi · 31 Mar 2024 23:11 WIB ·

Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Mencapai Rp 830,2 T


 Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Mencapai Rp 830,2 T Perbesar

Suaraindo.com – Kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut seiring dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 serta mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keungan (OJK), Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp 830,2 triliun selama empat tahun terlaksana. Stimulus diberikan kepada sebanyak 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

“Penerima stimulus sebanyak 75 persen dari total debitur adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp 348,8 triliun,” kata Dian melalui keterangan tertulis, Minggu, 31 Maret 2024.

Selain itu, sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp. 251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.

OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam guna menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19 dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro, dan sektoral, serta menjaga kepatuhan standar internasional.

“Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik,” ujar Dian.

Di sisi lain, seiring dengan pencabutan status pandemi oleh pemerintah, kondisi perekonomian Indonesia kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04 persen pada tahun 2023 di hampir seluruh sektor.

“Kebijakan stimulus OJK merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menjaga ketahanan sektor perbankan selama masa pandemi, telah berakhir sesuai dengan masa berlakunya dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi saat ini,” tambah Dian.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Gelar Lelang Mobil Sitaan Koruptor, Dari Avanza hingga Land Cruiser

4 December 2024 - 10:56 WIB

Prabowo Yakin Indonesia Tak Akan Impor Beras pada 2025

3 December 2024 - 11:44 WIB

Menko Pangan Zulhas Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman di Akhir Tahun 2024

3 December 2024 - 11:37 WIB

Bank Indonesia: Dolar AS Diproyeksi Menguat, Rupiah dalam Tekanan

3 December 2024 - 09:17 WIB

Kanada Gandeng Indonesia dalam Strategi Indo-Pasifik Lewat Perjanjian Dagang CEPA

3 December 2024 - 09:04 WIB

UMP 2025 Naik 6,5%, Pengusaha Protes, Airlangga: PHK Jadi Pilihan Terakhir

2 December 2024 - 14:22 WIB

Trending di Ekonomi