Suaraindo.com – Meski terus mewaspadai potensi risiko terhadap sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat pelemahan nilai tukar rupiah juga membawa dampak positif bagi perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut tren depresiasi rupiah sejak awal 2025 berpotensi meningkatkan profitabilitas bank, sekaligus menunjukkan eksposur risiko nilai tukar yang relatif rendah.
Pada perdagangan Selasa (25/3), rupiah ditutup melemah 44 poin (0,45%) ke posisi Rp16.611,5 per dolar AS. Rupiah sempat menyentuh level Rp16.655, seiring kekhawatiran pasar atas kebijakan tarif proteksionis Presiden AS Donald Trump yang kian selektif.
Meski demikian, Dian menjelaskan bahwa posisi devisa neto (PDN) bank per Januari 2025 hanya sebesar 1,24%, jauh di bawah ambang batas 20%. “Ini berarti eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar sangat kecil. Jadi depresiasi rupiah tidak akan banyak memengaruhi neraca bank secara langsung,” ujar Dian kepada media.
Ia juga menekankan bahwa mayoritas kredit valas yang disalurkan bank berasal dari kegiatan ekspor dengan pendapatan dalam bentuk valuta asing, sehingga risikonya secara alami sudah terlindungi (naturally hedged).
Menariknya, depresiasi rupiah justru bisa mendongkrak nilai aset bank dalam bentuk valuta asing—baik dari sisi kredit maupun surat berharga—yang berujung pada peningkatan laba. “Dampak rambatan positif ini bisa memperkuat profitabilitas sektor perbankan,” jelasnya.
Pertumbuhan kredit valas pun tercatat lebih tinggi dari pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) valas. Kredit valas tumbuh 13,39% (yoy) sementara DPK valas hanya naik 7,19% (yoy). Hal ini mendorong rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) valas naik dari 76,22% (Januari 2024) menjadi 80,62% pada Januari 2025.
Meski ada peluang cuan, OJK tetap memperingatkan potensi dampak lanjutan terhadap kualitas kredit, khususnya peningkatan kredit bermasalah (NPL), jika depresiasi rupiah berlangsung lebih dalam dan berkepanjangan. Oleh karena itu, pengawasan risiko tetap dilakukan secara ketat guna menjaga stabilitas sistem keuangan.