Menu

Mode Gelap
Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dari Kasus Korupsi Duta Palma KPK Gelar Lelang Mobil Sitaan Koruptor, Dari Avanza hingga Land Cruiser Tiket Pertandingan Timnas Indonesia di AFF 2024 Dijual, Mulai Rp125.000 Hendra Setiawan Umumkan Pensiun di Indonesia Masters 2025 Prabowo: Kinerja Kabinet Terus Meningkat Berkat Retret di Magelang

Nasional · 3 Apr 2024 16:35 WIB ·

Pelanggaran Etika Presiden Jokowi di Pilpres 2024 Menurut Romo Magnis


 Pelanggaran Etika Presiden Jokowi di Pilpres 2024 Menurut Romo Magnis Perbesar

Suaraindo.com – Filsuf Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis membeberkan daftar pelanggaran etika yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.

Hal itu Romo Magnis sampaikan sebagai ahli yang dihadirkan oleh tim 03 Ganjar-Mahfud dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Romo Magnis menyebut sedikitnya ada lima pelanggaran yang dilakukan oleh Jokowi:

1. Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden
Romo Magnis mengatakan penerimaan pendaftaran anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 02 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan pelanggaran etika.

Permasalahan tersebut juga telah dinyatakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai pelanggaran etika berat.

Selain itu, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan hakim yang memutus putusan nomor 90 tentang syarat minimal usia capres-cawapres melanggar etik. Namun putusan itu tetap dipakai dan dijadikan landasan Gibran mencalonkan sebagai cawapres.

“Sudah jelas. Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika yang berat merupakan pelanggaran etika yang berat sendiri. Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat,” kata Romo Magnis.

2. Keberpihakan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024
Romo Magnis berpendapat presiden boleh saja memberi tahu bahwa dia mengharapkan salah satu calon menang. Namun, presiden tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya.

“Tetapi begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi,” ujarnya.

3. Nepotisme
Romo Magnis menilai jika seorang presiden memakai kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh bangsanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu amat memalukan.

Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa orang tersebut tidak mempunyai wawasan presiden ‘hidupku 100 persen demi rakyatku’ melainkan hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya.

4. Pembagian bantuan sosial
Romo Magnis juga menyoroti pembagian bantuan sosial (bansos). Dia menegaskan bansos bukan milik presiden, melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan. Dia menyebut bansos juga ada aturan pembagiannya.

Menurutnya, jika presiden berdasarkan kekuasaannya mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko.

Jadi itu pencurian ya pelanggaran etika,” kata Romo Magnis.

“Itu juga tanda bahwa dia sudah kehilangan wawasan etika dasarnya tentang jabatan sebagai presiden bahwa kekuasaan yang dia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan melayani seluruh masyarakat,” imbuhnya.

5. Manipulasi-manipulasi dalam pemilu
Pelanggaran etik lainnya yakni manipulasi dalam Pemilu. Menurutnya, itu merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan demokrasi.

“Misalnya waktu untuk memilih diubah atau perhitungan suara dilakukan dengan cara yang tidak semestinya,” ujar dia.

“Praktik semacam itu memungkinkan kecurangan terjadi yang sama dengan sabotase pemilihan rakyat. Jadi suatu pelanggaran etika yang berat,” imbuhnya.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dari Kasus Korupsi Duta Palma

4 December 2024 - 10:58 WIB

KPK Gelar Lelang Mobil Sitaan Koruptor, Dari Avanza hingga Land Cruiser

4 December 2024 - 10:56 WIB

Tiket Pertandingan Timnas Indonesia di AFF 2024 Dijual, Mulai Rp125.000

4 December 2024 - 10:54 WIB

Hendra Setiawan Umumkan Pensiun di Indonesia Masters 2025

4 December 2024 - 10:52 WIB

Prabowo: Kinerja Kabinet Terus Meningkat Berkat Retret di Magelang

4 December 2024 - 10:51 WIB

Prabowo Yakin Indonesia Tak Akan Impor Beras pada 2025

3 December 2024 - 11:44 WIB

Trending di Ekonomi