Menu

Mode Gelap
Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex Danantara: Badan Investasi Baru Prabowo yang Disorot Media Asing, Mirip Temasek Singapura Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Resmi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Kronologi dan Pernyataan Kejagung Ketua DPP Nasdem : Pak Surya Paloh Tidak Mau Jadi Wantimpres

Nasional · 21 Mar 2024 10:20 WIB ·

Pasca Umumkan Hasil Pemilu 2024, KPU RI Siap Hadapi Sengketa


 Pasca Umumkan Hasil Pemilu 2024, KPU RI Siap Hadapi Sengketa Perbesar

Suaraindo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.

“Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI Jakarta, Rabu (20/3).

Kesiapan tersebut merupakan kewajiban bagi KPU RI atas diberikannya kesempatan bagi peserta pemilu untuk mengajukan keberatan sejak ditetapkannya hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam.

“Maka sejak saat itu, tiga kali 24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak saat itu mulai mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi,” tambah Hasyim.

Dalam penetapan hasil Pemilu 2024, KPU RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Hasyim menyatakan pasangan Prabowo-Gibran berhasil menghimpun 96.214.691 suara, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengumpulkan 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. (RR)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana

31 October 2024 - 12:22 WIB

Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex

31 October 2024 - 11:42 WIB

Danantara: Badan Investasi Baru Prabowo yang Disorot Media Asing, Mirip Temasek Singapura

31 October 2024 - 11:39 WIB

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Resmi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Kronologi dan Pernyataan Kejagung

31 October 2024 - 11:34 WIB

Ketua DPP Nasdem : Pak Surya Paloh Tidak Mau Jadi Wantimpres

30 October 2024 - 16:08 WIB

BPK Temukan Potensi Kekurangan Setoran Pajak Rp 5,82 Triliun untuk Tahun 2023

30 October 2024 - 15:34 WIB

Trending di Hukum