Suaraindo.com – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang dikenal sebagai Paman Birin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima suap bernilai miliaran rupiah dari proyek-proyek infrastruktur di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam laporan harta kekayaannya yang diserahkan pada Februari 2024, Sahbirin mencatat total harta sebesar Rp 24,8 miliar. Sebagian kekayaannya terdiri dari 4 mobil dan 1 motor, dengan nilai total mencapai Rp 733 juta. Beberapa mobil yang dilaporkannya termasuk Mazda Biante Minibus, Honda CRV, Ford Pickup, dan Honda HR-V.
Selain kendaraan, Sahbirin juga memiliki 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota, seperti Banjar, Barito Kuala, dan Banjarmasin. Aset properti tersebut bernilai Rp 13,7 miliar. Tidak hanya itu, ia juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp 2,3 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp 8,1 miliar.
Harta kekayaannya tercatat meningkat sekitar Rp 870 juta dibandingkan laporan pada tahun sebelumnya, ketika Sahbirin melaporkan kekayaannya senilai Rp 24 miliar pada Februari 2023. Meskipun demikian, peningkatan harta ini berada dalam sorotan setelah penetapan status tersangkanya oleh KPK.
Kasus ini kini menjadi salah satu sorotan publik, mengingat posisi Sahbirin sebagai gubernur dan besarnya aset yang dimilikinya.