Menu

Mode Gelap
Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi 352 Sekolah Tutup, Bangkok di Peringkat Kota Tercemar Dunia Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

Nasional · 24 Jan 2025 13:25 WIB ·

Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal


 Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal Perbesar

Suaraindo.com – Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik setelah keberadaannya dianggap ilegal oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono. Dengan dugaan bahwa struktur ini adalah bentuk reklamasi terselubung, polemik ini tidak hanya menyentuh isu legalitas tetapi juga menyentuh dampak ekologis dan ekonomi terhadap masyarakat pesisir.

Pagar tersebut disebut-sebut dibangun untuk menahan sedimentasi pasir yang pada akhirnya membentuk daratan baru. Namun, Menteri Trenggono menegaskan bahwa aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengharuskan seluruh aktivitas reklamasi memperoleh izin resmi. “Saya sudah melaporkan kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto dan akan mengambil langkah tegas,” ujar Trenggono dalam rapat di Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025).

Pagar laut ini disebut-sebut telah memblokir akses ribuan nelayan ke jalur penangkapan ikan, memperburuk kondisi ekonomi mereka yang bergantung pada hasil laut. Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten mencatat kerugian nelayan mencapai Rp9 miliar dalam tiga bulan terakhir akibat meningkatnya biaya operasional. “Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural terhadap masyarakat kecil,” tegasnya.

Selain itu, aktivitas ini dilaporkan merusak ekosistem sekitar, termasuk hutan mangrove dan padang lamun yang berfungsi sebagai habitat biota laut. Menteri Trenggono mengungkapkan bahwa pengerukan pasir di sekitar Pulau Pari, Kepulauan Seribu, juga menunjukkan pola serupa. “Reklamasi seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir,” tambahnya.

Hingga kini, identitas pihak yang membangun pagar laut masih menjadi misteri. Menteri Trenggono menyatakan telah mengantongi sejumlah petunjuk, namun proses investigasi masih berlangsung. “Kami membutuhkan waktu untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Kecurigaan juga mengarah pada kemungkinan keterlibatan perusahaan swasta yang diduga memiliki kepentingan dalam akumulasi lahan baru hasil reklamasi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebelumnya mengungkapkan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di dasar laut, yang jelas-jelas ilegal. “Ini adalah bukti adanya upaya sistematis untuk menjadikan reklamasi ini sebagai alat komersialisasi ruang laut,” tegas Nusron.

Kasus pagar laut ini menjadi refleksi konflik antara kepentingan modal, masyarakat lokal, dan negara. Dalam teori sosiologi, fenomena ini dikenal sebagai “enclosure” atau perampasan ruang publik untuk kepentingan privat. Pagar laut tidak hanya menjadi penghalang fisik, tetapi juga simbol ketimpangan struktural yang semakin mempersempit ruang hidup masyarakat pesisir.

Di tengah polemik ini, pemerintah pusat didesak untuk segera mengambil tindakan tegas. “Kasus ini menjadi ujian bagi negara untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil,” ujar seorang aktivis lingkungan.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi

24 January 2025 - 13:23 WIB

Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

23 January 2025 - 16:35 WIB

Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

23 January 2025 - 16:34 WIB

Pengamat HAM Dukung Juha Christensen Jadi Mediator Konflik Papua: Momentum Perdamaian Baru

23 January 2025 - 16:32 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Dimulai Februari 2025: Cakup Pemeriksaan Fisik dan Jiwa

23 January 2025 - 16:12 WIB

Pagar Laut di Sidoarjo dengan HGB 656 Hektare, KKP Siap Tindak Lanjut

23 January 2025 - 16:06 WIB

Trending di Ekonomi