Menu

Mode Gelap
Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Status Pengemudi Ojek Online, Tunggu Persetujuan Menteri Baru Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Malaysia China Sebut Indonesia dalam Peringatan Terhadap Barat di Tengah Ketegangan Perang Rusia-Ukraina Erick Thohir Pastikan Misa Paus Fransiskus di GBK Tak Ganggu Persiapan Timnas untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 Sri Mulyani Ungkap Usulan Kenaikan Anggaran Kementerian dan Lembaga pada RAPBN 2025

Nasional · 1 May 2024 13:21 WIB ·

Orang Kaya Penerima KIP-K Akan Ditindak Tegas


 Orang Kaya Penerima KIP-K Akan Ditindak Tegas Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) hanya ditujukan untuk anak-anak dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi.

Beliau menegaskan bahwa anak-anak dari keluarga yang lebih mampu akan ditindak jika mereka menerima KIP-K. Muhadjir mengungkapkan bahwa jika ada kasus penerima KIP-K yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, maka penerima yang melanggar ketentuan tersebut akan diminta untuk mengembalikan bantuan yang telah diterima, karena hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran aturan.

Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada lembaga pendidikan terkait jika mereka menemukan adanya penerima KIP-K yang tidak memenuhi syarat agar dapat ditindaklanjuti secara lebih lanjut.

“KIP-K ditujukan bagi mereka yang memang tidak mampu, terutama yang berasal dari keluarga miskin atau anak yatim piatu,” ungkap Muhadjir.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial mengenai seorang penerima KIP-K yang memamerkan barang-barang mewah, yang dianggap tidak sesuai dengan statusnya sebagai penerima KIP-K.

KIP-K diberikan kepada siswa yang masuk dalam empat prioritas, seperti pemegang KIP SMA/sederajat, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau KKS, dan anak-anak dari panti asuhan/panti sosial.

Selain itu, bantuan juga diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan orang tua/wali kurang dari atau sama dengan Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor per anggota keluarga tidak lebih dari Rp750.000 per bulan dengan menyertakan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Status Pengemudi Ojek Online, Tunggu Persetujuan Menteri Baru

8 September 2024 - 12:03 WIB

Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Malaysia

8 September 2024 - 12:01 WIB

Erick Thohir Pastikan Misa Paus Fransiskus di GBK Tak Ganggu Persiapan Timnas untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

4 September 2024 - 14:04 WIB

Pemerintah dan DPR Sepakati Pemangkasan Anggaran Subsidi Energi dalam RAPBN 2025

4 September 2024 - 12:52 WIB

Deflasi Ekonomi Berturut, Apa Tanggapan Para Pakar?

4 September 2024 - 12:02 WIB

Presiden Joko Widodo Sambut Kedatangan Paus Fransiskus di Istana Negara

4 September 2024 - 11:49 WIB

Trending di Nasional