Menu

Mode Gelap
Swasembada Energi Berpotensi Hemat Hingga Rp939 Triliun per Tahun Pemerintah Longgarkan Impor Nampan Demi Dukung Program Makan Bergizi Gratis Percepat Pembangunan 1.000 Dapur MBG di Pesantren, Tiga Lembaga Teken MoU Pemerintah Deregulasi Impor 10 Komoditas, Dorong Investasi dan Daya Saing Nasional Permintaan Turun, Pemerintah Dorong Diversifikasi Ekspor Batu Bara RI ke Luar China dan India

Nasional · 1 May 2024 13:21 WIB ·

Orang Kaya Penerima KIP-K Akan Ditindak Tegas


 Orang Kaya Penerima KIP-K Akan Ditindak Tegas Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) hanya ditujukan untuk anak-anak dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi.

Beliau menegaskan bahwa anak-anak dari keluarga yang lebih mampu akan ditindak jika mereka menerima KIP-K. Muhadjir mengungkapkan bahwa jika ada kasus penerima KIP-K yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, maka penerima yang melanggar ketentuan tersebut akan diminta untuk mengembalikan bantuan yang telah diterima, karena hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran aturan.

Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada lembaga pendidikan terkait jika mereka menemukan adanya penerima KIP-K yang tidak memenuhi syarat agar dapat ditindaklanjuti secara lebih lanjut.

“KIP-K ditujukan bagi mereka yang memang tidak mampu, terutama yang berasal dari keluarga miskin atau anak yatim piatu,” ungkap Muhadjir.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial mengenai seorang penerima KIP-K yang memamerkan barang-barang mewah, yang dianggap tidak sesuai dengan statusnya sebagai penerima KIP-K.

KIP-K diberikan kepada siswa yang masuk dalam empat prioritas, seperti pemegang KIP SMA/sederajat, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau KKS, dan anak-anak dari panti asuhan/panti sosial.

Selain itu, bantuan juga diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan orang tua/wali kurang dari atau sama dengan Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor per anggota keluarga tidak lebih dari Rp750.000 per bulan dengan menyertakan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Swasembada Energi Berpotensi Hemat Hingga Rp939 Triliun per Tahun

30 June 2025 - 19:57 WIB

Pemerintah Longgarkan Impor Nampan Demi Dukung Program Makan Bergizi Gratis

30 June 2025 - 19:56 WIB

Percepat Pembangunan 1.000 Dapur MBG di Pesantren, Tiga Lembaga Teken MoU

30 June 2025 - 19:55 WIB

Pemerintah Deregulasi Impor 10 Komoditas, Dorong Investasi dan Daya Saing Nasional

30 June 2025 - 11:02 WIB

Permintaan Turun, Pemerintah Dorong Diversifikasi Ekspor Batu Bara RI ke Luar China dan India

30 June 2025 - 10:59 WIB

Total Energies Kembali ke Indonesia, Akuisisi 24,5 Persen PI Blok Migas Bobara Papua Barat

30 June 2025 - 10:55 WIB

Trending di Ekonomi