Menu

Mode Gelap
Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I 2025 Masih Terjaga, Pemerintah Waspadai Risiko Global Tarif Listrik April–Juni 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk 13 Golongan Non Subsidi Rupiah Menguat, BI Lanjutkan Intervensi Stabilkan Pasar Pemerintahan Trump Umumkan Perombakan Besar di Kementerian Luar Negeri AS Serangan Bersenjata di Kashmir Tewaskan 26 Orang, Turis Diduga Jadi Sasaran

Hukum · 10 Dec 2024 10:00 WIB ·

Operasi Tangkap Tangan: Pilar Utama atau Hanya Sensasi?


 Operasi Tangkap Tangan: Pilar Utama atau Hanya Sensasi? Perbesar

Suaraindo.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terus menjadi sorotan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Di satu sisi, metode ini dipandang sebagai pendekatan paling efektif untuk menangkap pelaku korupsi dengan bukti kuat. Namun, di sisi lain, pelaksanaannya seringkali menuai kritik terkait standar operasional prosedur (SOP) dan potensi dramatisasi.

Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, menegaskan bahwa OTT merupakan cara terbaik dalam memberantas korupsi. “Dengan OTT, penyidik dapat memperoleh bukti objektif yang membuat pelaku sulit mengelak,” ujar Novel dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024). Dia menambahkan bahwa OTT tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mencegah potensi kerugian negara pada proyek tertentu.

Namun, perspektif berbeda disampaikan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Ia setuju dengan efektivitas OTT tetapi menyoroti pelaksanaan yang sering tidak sesuai SOP. “Ada kesan OTT didramatisasi untuk kepentingan tertentu, dan ini tidak boleh terjadi di KPK periode baru ini,” kata Sahroni. Ia menyerukan agar tata cara OTT diperbaiki untuk menghindari kecurigaan publik.

Sementara itu, KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika menyatakan bahwa OTT tetap relevan sebagai salah satu alat penindakan, meskipun mereka juga memanfaatkan metode penyelidikan terbuka untuk kasus-kasus besar. “Dalam beberapa bulan terakhir, OTT di Bengkulu, Pekanbaru, dan Riau membuktikan bahwa pendekatan ini masih efektif,” ujar Tessa.

Di tengah perdebatan ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menekankan pentingnya OTT sebagai “terapi kejut” untuk masyarakat. Ia juga mengakui bahwa metode ini sering menimbulkan pro dan kontra. “OTT memang menciptakan keriuhan, tetapi ini perlu untuk memberi pesan tegas kepada publik bahwa korupsi tidak akan ditoleransi,” katanya.

Namun, tidak semua pihak sepakat dengan keberlangsungan OTT. Beberapa tokoh, seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Ketua KPK terpilih Johanis Tanak, menyampaikan kritik terhadap metode ini. Mereka mengusulkan pendekatan berbasis digitalisasi dan penguatan sistem sebagai alternatif yang lebih berkelanjutan.

Terlepas dari pandangan yang beragam, fakta menunjukkan bahwa OTT kerap menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus korupsi yang lebih besar. Dalam kasus terbaru di Bengkulu, OTT berhasil mengungkap dugaan pemerasan oleh Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah dan mengamankan barang bukti signifikan.

Perdebatan seputar OTT mencerminkan tantangan kompleks dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun metode ini mendapat dukungan luas dari masyarakat, pelaksanaannya yang kerap tidak optimal menimbulkan pertanyaan tentang masa depan OTT dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Apakah metode ini akan terus menjadi andalan, atau justru digantikan oleh pendekatan baru yang lebih sistematis?

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I 2025 Masih Terjaga, Pemerintah Waspadai Risiko Global

24 April 2025 - 12:36 WIB

Tarif Listrik April–Juni 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk 13 Golongan Non Subsidi

24 April 2025 - 12:34 WIB

Rupiah Menguat, BI Lanjutkan Intervensi Stabilkan Pasar

24 April 2025 - 12:30 WIB

Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

23 April 2025 - 12:33 WIB

China Kirim Peringatan Keras Terkait Negosiasi Tarif Trump: Jangan Korbankan Kepentingan Beijing

22 April 2025 - 10:20 WIB

Amerika Serikat Soroti Larangan Ekspor Mineral Indonesia: Dinilai Tak Sejalan dengan Aturan WTO

22 April 2025 - 10:18 WIB

Trending di Ekonomi