Suaraindo.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028 pada Senin (25/11/2024). Roadmap ini bertujuan memperkuat peran LKM sebagai lembaga keuangan terpercaya bagi segmen mikro, mendukung program pemerintah, dan mendorong pemberdayaan masyarakat berbasis tata kelola yang baik.
Saat ini, terdapat 253 LKM di Indonesia, terdiri dari 174 LKM konvensional dan sisanya berbasis syariah, dengan total aset industri mencapai Rp1,64 triliun, tumbuh 9,73% dibandingkan tahun lalu. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyebutkan LKM memiliki peran strategis dalam menjangkau masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan formal.
“LKM adalah tulang punggung keuangan mikro di daerah. Leluhur LKM bahkan berakar dari Badan Kredit Desa (BKD), yang dulu digagas oleh pendiri BRI,” ujar Agusman dalam peluncuran di Jakarta.
Adapun empat pilar utama dan strategi pengembangan yakni, penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kelembagaan, pemberdayaan, edukasi, serta literasi konsumen dan Masyarakat, pengembangan elemen ekosistem pendukung, dan penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan. Implementasi dilakukan melalui tiga fase yakni, penguatan fondasi, menciptakan momentum, dan penyesuaian untuk pertumbuhan. Selain itu, OJK sedang merancang Peraturan OJK (POJK) baru yang akan mengelompokkan LKM berdasarkan skala usaha, mengatur kualitas pinjaman, dan menilai kesehatan lembaga.
Langkah ini juga mencakup delegasi wewenang kepada kantor OJK di daerah, memungkinkan pengambilan keputusan operasional lebih cepat dan sesuai kebutuhan lokal. Melalui roadmap ini, LKM diharapkan dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil. Strategi ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan industri keuangan mikro yang lebih inklusif dan tangguh.