Menu

Mode Gelap
Kalahkan Kamboja dan Tim Putri Indonesia Juara Piala AFF 2024 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12,5 persen, Asa Pembangunan Indonesia? Rupiah Menguat terhadap Dolar AS di Tengah Sentimen Global Presiden Prabowo Ingatkan Waspada Dampak Gejolak Geopolitik Global Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dari Kasus Korupsi Duta Palma

Ekonomi · 8 Jul 2024 20:11 WIB ·

OJK Hadapi Tantangan Identifikasi Rekening Judi Online dengan Transaksi Kecil


 OJK Hadapi Tantangan Identifikasi Rekening Judi Online dengan Transaksi Kecil Perbesar

Suaraindo.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tantangan yang dihadapi oleh perbankan dalam mengidentifikasi rekening yang digunakan untuk judi online, terutama karena nilai transaksinya yang sangat kecil, sekitar Rp 10.000 per transaksi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa industri perbankan Indonesia telah menerapkan sistem pemantauan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan rekening bank, termasuk untuk aktivitas pencucian uang.

Namun, sistem anti-pencucian uang sulit diterapkan untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan untuk judi online.

“Bank sudah sadar, cautious bahwa paramater yang dipakai sangat berbeda sekali, misalnya pencucian uang yang [transaksinya] sangat besar dengan judi online yang transaksinya kecil sekali hanya sekitar Rp 10.000,” kata Dian, Senin (8/7/2024).

Oleh karena itu, industri perbankan kini menyesuaikan parameter pemantauan transaksi mencurigakan untuk transaksi kecil yang sering terjadi dan penarikan dana yang cepat.

“Sekarang paramaternya kita pakai untuk transaksi kecil tapi sering dan penarikannya segera, itu juga jadi indikator,” tambah Dian.

Per Juni 2024, OJK telah memblokir 6.056 rekening bank yang digunakan untuk bisnis judi online. Rekening-rekening ini diblokir oleh bank berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Terkait pemberantasan judi online, OJK memblokir 6.056 rekening berdasarkan data yang diserahkan dari Kominfo ke OJK,” kata Dian.

Selain pemblokiran rekening sesuai permintaan Kominfo, OJK juga meminta bank untuk menutup rekening terkait yang dikenali memiliki customer identification file (CIF) yang sama.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kalahkan Kamboja dan Tim Putri Indonesia Juara Piala AFF 2024

6 December 2024 - 11:26 WIB

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12,5 persen, Asa Pembangunan Indonesia?

6 December 2024 - 11:16 WIB

Rupiah Menguat terhadap Dolar AS di Tengah Sentimen Global

5 December 2024 - 15:04 WIB

Presiden Prabowo Ingatkan Waspada Dampak Gejolak Geopolitik Global

5 December 2024 - 15:02 WIB

Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dari Kasus Korupsi Duta Palma

4 December 2024 - 10:58 WIB

KPK Gelar Lelang Mobil Sitaan Koruptor, Dari Avanza hingga Land Cruiser

4 December 2024 - 10:56 WIB

Trending di Ekonomi