Suaraindo.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya merupakan bagian dari langkah pengawasan yang dilakukan OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung,” ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian OJK, Asep Iskandar, dalam keterangannya pada Jumat (21/2).
Dengan pencabutan izin ini, Jiwasraya dilarang menjalankan semua kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun cabang. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari setelah pencabutan izin.
Jiwasraya juga harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Berdasarkan surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah melaksanakan RUPS dan membentuk tim likuidasi.
Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, serta pegawai Jiwasraya diwajibkan memberikan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses likuidasi dan dilarang menghalangi proses tersebut. OJK juga menegaskan bahwa seluruh aset Jiwasraya tidak boleh dialihkan, dijaminkan, atau digunakan dengan cara yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan.
Sebelumnya, Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, memastikan bahwa perusahaan akan dibubarkan tahun ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (2/6), Lutfi menyebutkan bahwa penyelesaian Jiwasraya akan melalui fase pembubaran yang diperkirakan terjadi tahun ini.
Lutfi juga menjelaskan bahwa pembubaran Jiwasraya akan berdampak pada pembayaran manfaat pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada pensiunan, yang bergantung pada pemberesan aset saat pembubaran.
“Pembayaran manfaat pensiun akan tergantung pada pemberesan aset tersebut, namun dengan aset yang ada, pembayaran manfaat pensiun diperkirakan hanya akan berlangsung sampai Desember 2028,” ungkap Lutfi. Sebagai informasi, nilai aset DPPK Jiwasraya per 31 Desember 2024 sebesar Rp654,5 miliar, dengan aset neto likuid sebesar Rp149,1 miliar.