Menu

Mode Gelap
Indonesia Dihujani Mobil Listrik dan Hybrid, Bagaimana Nasib Kendaraan Bensin? Kemendikdasmen Tekankan Pentingnya Literasi dan Numerasi demi Masa Depan Bangsa Istana Tegaskan Pentingnya Keahlian TNI dalam Pengisian 16 Jabatan Sipil Pemerintah Perkuat Food Estate untuk Ketahanan Pangan Nasional Komitmen Pemerintah dalam Revisi UU TNI untuk Stabilitas dan Kemajuan Bangsa

Ekonomi · 27 Nov 2024 21:08 WIB ·

Nelayan Dukung Aturan Baru BBL: Lebih Sejahtera dan Ekosistem Terjaga


 Nelayan Dukung Aturan Baru BBL: Lebih Sejahtera dan Ekosistem Terjaga Perbesar

Suaraindo.com – Kebijakan tata kelola lobster yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No. 7/2024 mendapat respons positif dari para nelayan. Berdasarkan penelitian Universitas Padjajaran (Unpad), kebijakan ini dinilai meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus menjaga keberlanjutan lobster.

Ketua Koperasi Putra Lautan, Deni Triana Putra, mengungkapkan bahwa kebijakan ini membuat nelayan merasa aman saat menangkap benih bening lobster (BBL). “Dampaknya para nelayan bisa menangkap BBL dengan rasa aman dan nyaman karena tidak melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).

Ia menambahkan bahwa tata kelola ini membantu memberantas praktik penyelundupan BBL yang merugikan nelayan dan ekosistem. Dengan adanya koperasi, nelayan dapat mengurus perizinan dan pengajuan kuota tangkapan secara resmi.

Sri Padmoko, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, menyebut kebijakan ini bermanfaat bagi banyak pihak, termasuk pemerintah. “Nelayan tidak perlu takut lagi menangkap BBL karena sudah legal,” katanya. Selain itu, penangkapan legal memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurutnya, budidaya lobster di dalam negeri juga terbantu karena nelayan dapat membesarkan sebagian BBL sebelum dijual ke pembudidaya lokal. Kekhawatiran tentang dampak lingkungan dapat diminimalkan dengan mewajibkan pelepasliaran sebagian hasil panen.

“Kewajiban pelepasliaran ini harus diawasi dan dikendalikan, sehingga sumber daya lobster tetap terjaga,” jelas Sri.

Penelitian tim Unpad yang melibatkan 400 responden di tiga wilayah sentra BBL menunjukkan bahwa 87,6% responden mendukung kebijakan ini. Peningkatan pendapatan, ketersediaan lobster di alam, dan kemudahan perizinan menjadi faktor utama dukungan nelayan terhadap kebijakan ini.

Dengan tata kelola yang lebih baik, legalisasi BBL memberikan harapan baru bagi nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa mengorbankan ekosistem laut.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Indonesia Dihujani Mobil Listrik dan Hybrid, Bagaimana Nasib Kendaraan Bensin?

19 March 2025 - 09:53 WIB

Kemendikdasmen Tekankan Pentingnya Literasi dan Numerasi demi Masa Depan Bangsa

19 March 2025 - 09:51 WIB

Istana Tegaskan Pentingnya Keahlian TNI dalam Pengisian 16 Jabatan Sipil

19 March 2025 - 09:49 WIB

Pemerintah Perkuat Food Estate untuk Ketahanan Pangan Nasional

18 March 2025 - 10:31 WIB

Komitmen Pemerintah dalam Revisi UU TNI untuk Stabilitas dan Kemajuan Bangsa

18 March 2025 - 09:33 WIB

Kabar Baik bagi CASN dan PPPK: Kepastian Pengangkatan di Tahun 2025

18 March 2025 - 09:31 WIB

Trending di Nasional