Menu

Mode Gelap
Pemerintah Pastikan Perlindungan WNI di Tengah Konflik Iran dan Israel, Evakuasi Siaga Realisasi MBG Tembus Rp 4,4 Triliun Pemerintah Siapkan Tambahan Rp 100 Triliun untuk Genjot Program Hingga 82,9 Juta Penerima Presiden Prabowo tetapkan empat pulau sebagai wilayah Aceh, penyelesaian polemik dituntaskan berdasarkan bukti hukum KKP Kembangkan Kampung Nelayan Merah Putih, Targetkan Pemantauan Real-Time dari Jakarta Danantara Targetkan Pendapatan Rp 13 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen pada 2029

Ekonomi · 27 Nov 2024 21:08 WIB ·

Nelayan Dukung Aturan Baru BBL: Lebih Sejahtera dan Ekosistem Terjaga


 Nelayan Dukung Aturan Baru BBL: Lebih Sejahtera dan Ekosistem Terjaga Perbesar

Suaraindo.com – Kebijakan tata kelola lobster yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No. 7/2024 mendapat respons positif dari para nelayan. Berdasarkan penelitian Universitas Padjajaran (Unpad), kebijakan ini dinilai meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus menjaga keberlanjutan lobster.

Ketua Koperasi Putra Lautan, Deni Triana Putra, mengungkapkan bahwa kebijakan ini membuat nelayan merasa aman saat menangkap benih bening lobster (BBL). “Dampaknya para nelayan bisa menangkap BBL dengan rasa aman dan nyaman karena tidak melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).

Ia menambahkan bahwa tata kelola ini membantu memberantas praktik penyelundupan BBL yang merugikan nelayan dan ekosistem. Dengan adanya koperasi, nelayan dapat mengurus perizinan dan pengajuan kuota tangkapan secara resmi.

Sri Padmoko, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, menyebut kebijakan ini bermanfaat bagi banyak pihak, termasuk pemerintah. “Nelayan tidak perlu takut lagi menangkap BBL karena sudah legal,” katanya. Selain itu, penangkapan legal memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurutnya, budidaya lobster di dalam negeri juga terbantu karena nelayan dapat membesarkan sebagian BBL sebelum dijual ke pembudidaya lokal. Kekhawatiran tentang dampak lingkungan dapat diminimalkan dengan mewajibkan pelepasliaran sebagian hasil panen.

“Kewajiban pelepasliaran ini harus diawasi dan dikendalikan, sehingga sumber daya lobster tetap terjaga,” jelas Sri.

Penelitian tim Unpad yang melibatkan 400 responden di tiga wilayah sentra BBL menunjukkan bahwa 87,6% responden mendukung kebijakan ini. Peningkatan pendapatan, ketersediaan lobster di alam, dan kemudahan perizinan menjadi faktor utama dukungan nelayan terhadap kebijakan ini.

Dengan tata kelola yang lebih baik, legalisasi BBL memberikan harapan baru bagi nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa mengorbankan ekosistem laut.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Pastikan Perlindungan WNI di Tengah Konflik Iran dan Israel, Evakuasi Siaga

18 June 2025 - 12:40 WIB

Realisasi MBG Tembus Rp 4,4 Triliun Pemerintah Siapkan Tambahan Rp 100 Triliun untuk Genjot Program Hingga 82,9 Juta Penerima

18 June 2025 - 12:38 WIB

Presiden Prabowo tetapkan empat pulau sebagai wilayah Aceh, penyelesaian polemik dituntaskan berdasarkan bukti hukum

18 June 2025 - 12:36 WIB

KKP Kembangkan Kampung Nelayan Merah Putih, Targetkan Pemantauan Real-Time dari Jakarta

17 June 2025 - 10:53 WIB

Danantara Targetkan Pendapatan Rp 13 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen pada 2029

17 June 2025 - 10:51 WIB

Presiden Prabowo Wacanakan Pelonggaran TKDN, Ekonom AS: Kebijakan yang Bagus untuk Dorong Ekonomi

17 June 2025 - 10:49 WIB

Trending di Ekonomi