Suaraindo.com – Kebijakan tata kelola lobster yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No. 7/2024 mendapat respons positif dari para nelayan. Berdasarkan penelitian Universitas Padjajaran (Unpad), kebijakan ini dinilai meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus menjaga keberlanjutan lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan, Deni Triana Putra, mengungkapkan bahwa kebijakan ini membuat nelayan merasa aman saat menangkap benih bening lobster (BBL). “Dampaknya para nelayan bisa menangkap BBL dengan rasa aman dan nyaman karena tidak melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).
Ia menambahkan bahwa tata kelola ini membantu memberantas praktik penyelundupan BBL yang merugikan nelayan dan ekosistem. Dengan adanya koperasi, nelayan dapat mengurus perizinan dan pengajuan kuota tangkapan secara resmi.
Sri Padmoko, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, menyebut kebijakan ini bermanfaat bagi banyak pihak, termasuk pemerintah. “Nelayan tidak perlu takut lagi menangkap BBL karena sudah legal,” katanya. Selain itu, penangkapan legal memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurutnya, budidaya lobster di dalam negeri juga terbantu karena nelayan dapat membesarkan sebagian BBL sebelum dijual ke pembudidaya lokal. Kekhawatiran tentang dampak lingkungan dapat diminimalkan dengan mewajibkan pelepasliaran sebagian hasil panen.
“Kewajiban pelepasliaran ini harus diawasi dan dikendalikan, sehingga sumber daya lobster tetap terjaga,” jelas Sri.
Penelitian tim Unpad yang melibatkan 400 responden di tiga wilayah sentra BBL menunjukkan bahwa 87,6% responden mendukung kebijakan ini. Peningkatan pendapatan, ketersediaan lobster di alam, dan kemudahan perizinan menjadi faktor utama dukungan nelayan terhadap kebijakan ini.
Dengan tata kelola yang lebih baik, legalisasi BBL memberikan harapan baru bagi nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa mengorbankan ekosistem laut.